Mohon tunggu...
Aldo Oktavian
Aldo Oktavian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Program Studi Advertising & Marketing Communication Universitas Mercubuana Jakarta

44321010050 | S1 Ilmu Komunikasi | Fakultas Ilmu Komunikasi | Dosen pengampu : Prof Dr. Apollo M.Si., Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

22 November 2024   03:39 Diperbarui: 22 November 2024   03:39 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Materi PPT by Prof. Apollo

Melalui pengendalian internal yang baik, didukung dengan pemeriksaan eksternal dan pelaporan keuangan yang transparan, potensi korupsi dapat diminimalisir.

Teori tersebut mengemukakan bahwa penyebab utama korupsi adalah adanya monopoli yang dimiliki negara yang terlalu luas. Secara sederhana, negara terlalu mencampuri banyak urusan, dan keberadaan kebijakan atau peraturan yang terlalu banyak justru bisa memicu pertumbuhan praktik korupsi baru. Dengan banyaknya aturan yang ada, transparansi menjadi terabaikan dan tidak terealisasi dengan baik. 

Robert Klitgaard dalam teorinya secara implisit menyatakan bahwa ruang lingkup pengambilan keputusan dan kebijakan yang terlalu besar dapat memperburuk terjadinya korupsi. 

Ketika ruang pengambilan keputusan tidak terkontrol dengan baik, hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Hal ini terjadi karena tidak adanya standar yang jelas untuk memverifikasi keputusan yang diambil. Akibatnya, kurangnya pertanggungjawaban memicu terjadinya korupsi, karena pelaku merasa keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan risiko yang dihadapi.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang dikategorikan dalam tujuh kelompok, yaitu:

a) kerugian keuangan negara,

b) suap menyuap,

c) penggelapan dalam jabatan,

d) pemerasan,

e) perbuatan curang,

f) benturan kepentingan dalam pengadaan, dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun