Mohon tunggu...
Murel Karlo Akarialdo
Murel Karlo Akarialdo Mohon Tunggu... Jurnalis - Amateur Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bercerita tentang keseharian yang dijadikan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perlu Pertimbangan Matang Sebelum Akses Layanan Pinjol, Puan: Ketidakpastian Pandemi Covid-19 Tahun 2022 Masih Tinggi

31 Agustus 2021   21:19 Diperbarui: 31 Agustus 2021   22:06 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemulihan ekonomi mulai bergulir menyusul optimisme global serta penurunan level PPKM di banyak daerah. Namun demikian, masyarakat sebaiknya menghindari melakukan pinjaman online (pinjol) untuk kebutuhan yang tidak mendesak. Apalagi, kini marak pinjol abal-abal yang menjerat nasabah dengan lilitan bunga tak masuk akal.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pada tahun 2022 perekonomian dalam negeri akan sejalan dengan optimisme pemulihan ekonomi global.

Puan menyampaikan pada World Economic Outlook Juli 2021, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 4,9% atau naik 0,5 percentage point dibanding proyeksi April 2021.

Namun demikian, dia mengingatkan bahwa proyeksi tersebut tentunya akan bergantung pada kemampuan dunia mengendalikan wabah dan memastikan keberhasilan vaksinasi dalam mewujudkan kekebalan komunitas secara global.

Oleh karena itu, masyarakat masih perlu mempertimbangkan dengan baik ketika memutuskan melakukan pinjaman untuk konsumsi yang tidak perlu. Pasalnya, banyak korban pinjol yang berakhir tragis.

Seperti pemberitaan yang beredar sebelumnya bahwa seorang guru terjerat pinjol. Berawal dari pinjaman jutaan, bunganya mengganda hingga mencapai ratusan juta dalam hitungan bulan.

Syaiful Anam dosen Ekonomi Universitas Bojonegoro (Unigoro) mengatakan kondisi ekonomi masyarakat masa pandemi sedang menurun sehingga masyarakat yang kepepet butuh uang akan mengambil jalan pintas dengan mengakses pinjol.

"Sepengamatan saya ada kasus di Malang, pinjam Rp9 juta kembalinya ratusan juta," kata dia.

Syaiful pun menjelaskan, dari sudut pandang ekonomi fenomena pinjol akan mengarah kepada bank dan lembaga keuangan lainnya. Karena bank kredibilitasnya sudah diakui, sejumlah persyaratan dianggap rumit oleh masyarakat.

Masyarakat pun jadi enggan berurusan dengan administrasi bank tersebut. Sebaliknya, pinjol tidak menerapkan syarat yang rumit sehingga masyarakat terpikat untuk meminjam. Padahal, mereka ini kebanyakan tidak mempelajari regulasi.

Menurut Anam, OJK harus melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pinjol ilegal. Pasalnya, transaksi yang tidak terdaftar tidak mempunyai dasar hukum. Apabila tidak ada izin banyak muncul peraturan bunga memberatkan peminjam. "Konsumen harus ada perlindungan kalau tidak ada pengawasan," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Cabang Kantor Hukum Nenggala Alugoro (KHNA) Bojonegoro Tony Mustofa menceritakan dirinya kerap mengadvokasi korban pinjol di Bojonegoro.

Hingga saat ini, setidaknya ada sekitar 100 orang yang telah didampingi untuk memulihkan kondisi psikologis dan rasa ketakutan berlebih. Dia menjelaskan para korban pinjol diteror terus-terusan hingga mengganggu kondisi kejiwaan.

Cara pinjol melancarkan aksinya agar korban merasa ketakutan ialah menyebarkan data pribadi dan mengancam kata-kata kasar. Semua kontak di handphone korban akan dihubungi. Ketika aplikasi diunduh otomatis pinjol bisa mengakses data pada ponsel.

Tony pun sempat mencari lokasi kantor pinjol bersangkutan, namun belum juga menemukannya. Jika menelusurinya, ternyata pinjol tersebut bukan pinjol lokal dari Bojonegoro. Ini mengisyaratkan bahwa target pinjol adalah semua kalangan tanpa batas wilayah administrasi.

Terlebih saat pandemi, lanjut dia, ekonomi masyarakat tidak baik. Masyarakat menjadi lahan subur bagi pinjol, karena akses pinjaman mudah menjadikan masyarakat tergiur dan akhirnya terjebak.

"Kalau sudah masuk, secara tidak langsung pengutang akan terpaksa mengutang lagi, karena denda besar," kata dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 121 fintech peer to peer (p2p) lending atau perusahaan pinjaman online resmi terdaftar dan berizin per 27 Juli 2021.

Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pinjaman online yang sudah terdaftar atau berizin resmi dari OJK. Untuk mengetahui status izin pinjol, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081-157157-157.

Ketidakpastian pandemi

Kendati demikian, sebaiknya masyarakat berhati-hati untuk meningkatkan konsumsi yang belum diperlukan pada masa pandemi ini. Meski proyeksi perekonomian mulai mengarah pulih, terdapat risiko ketidakpastian pandemi yang tetap tinggi pada 2022.

Hal tersebut, menurut Puan Maharani, masih menjadi tantangan bagi ekonomi dalam negeri. Di antaranya adalah risiko kecepatan pemulihan yang tidak merata antar negara akibat perbedaan situasi pandemi Covid-19, kecepatan vaksinasi, dan dukungan stimulus ekonomi.

Sementara itu, terdapat kemungkinan percepatan normalisasi kebijakan moneter Amerika Serikat dan negara maju lainnya sebagai implikasi dari pemulihan ekonominya yang lebih cepat, akan menciptakan efek rambatan atau spillover effect terhadap volatilitas dan ketidakpastian pasar keuangan global serta arus modal global.

Termasuk di dalamnya adalah potensi risiko nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, serta kenaikan harga minyak mentah dunia seiring dengan proses pemulihan ekonomi global.

Oleh karenanya, Puan berujar bahwa kapasitas dan ketahanan APBN Tahun Anggaran 2022 agar telah mengantisipasi ketidakpastian yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun