Pemulihan ekonomi mulai bergulir menyusul optimisme global serta penurunan level PPKM di banyak daerah. Namun demikian, masyarakat sebaiknya menghindari melakukan pinjaman online (pinjol) untuk kebutuhan yang tidak mendesak. Apalagi, kini marak pinjol abal-abal yang menjerat nasabah dengan lilitan bunga tak masuk akal.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pada tahun 2022 perekonomian dalam negeri akan sejalan dengan optimisme pemulihan ekonomi global.
Puan menyampaikan pada World Economic Outlook Juli 2021, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 4,9% atau naik 0,5 percentage point dibanding proyeksi April 2021.
Namun demikian, dia mengingatkan bahwa proyeksi tersebut tentunya akan bergantung pada kemampuan dunia mengendalikan wabah dan memastikan keberhasilan vaksinasi dalam mewujudkan kekebalan komunitas secara global.
Oleh karena itu, masyarakat masih perlu mempertimbangkan dengan baik ketika memutuskan melakukan pinjaman untuk konsumsi yang tidak perlu. Pasalnya, banyak korban pinjol yang berakhir tragis.
Seperti pemberitaan yang beredar sebelumnya bahwa seorang guru terjerat pinjol. Berawal dari pinjaman jutaan, bunganya mengganda hingga mencapai ratusan juta dalam hitungan bulan.
Syaiful Anam dosen Ekonomi Universitas Bojonegoro (Unigoro) mengatakan kondisi ekonomi masyarakat masa pandemi sedang menurun sehingga masyarakat yang kepepet butuh uang akan mengambil jalan pintas dengan mengakses pinjol.
"Sepengamatan saya ada kasus di Malang, pinjam Rp9 juta kembalinya ratusan juta," kata dia.
Syaiful pun menjelaskan, dari sudut pandang ekonomi fenomena pinjol akan mengarah kepada bank dan lembaga keuangan lainnya. Karena bank kredibilitasnya sudah diakui, sejumlah persyaratan dianggap rumit oleh masyarakat.
Masyarakat pun jadi enggan berurusan dengan administrasi bank tersebut. Sebaliknya, pinjol tidak menerapkan syarat yang rumit sehingga masyarakat terpikat untuk meminjam. Padahal, mereka ini kebanyakan tidak mempelajari regulasi.
Menurut Anam, OJK harus melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pinjol ilegal. Pasalnya, transaksi yang tidak terdaftar tidak mempunyai dasar hukum. Apabila tidak ada izin banyak muncul peraturan bunga memberatkan peminjam. "Konsumen harus ada perlindungan kalau tidak ada pengawasan," lanjutnya.