Pengelolaan Dana Zakat ada 2 yaitu :
- Organisasi bervisi utama sosial
- Organisasi Nirlaba
Kesimpulannya Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim yang hartanya sudah sampai satu nisap dalam satu tahun. Sedangkan amil zakat adalah Amil dalam zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat.
Daftar Pustaka
Angrahita Grahesti, A. S. (2023). Pengaruh Akuntabilitas, Kredibilitas, dan Transparansi Terhadap Minat Membayar Zakat pada Lembaga Amil Zakat di Surakarta. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1421-1429.
Nurul Hasanah Uswati Dewi, N. R. (2022). Makna Pengendalian Internal dalam Perspektif Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shodaqoh : Pendekatan Paradigma Interpretif. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, hal 41-51.
Wikaningtyas, S. U. (2015). STRATEGI PENGHIMPUNAN DANA ZAKAT PADA ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT DI KABUPATEN BANTUL. JURNAL RISET MANAJEMEN, 129 - 140.
https://baitulmal.acehprov.go.id/post/amil-dalam-pandangan-ulama-fikih-dan-tafsir
https://www.puskasbaznas.com/publications/published/officialnews/1703-potensi-zakat-baznas-ri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H