Mohon tunggu...
Aldira EkaPutri
Aldira EkaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Hobi saya menulis dan membaca buku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradigma Amil Zakat

18 Maret 2024   12:10 Diperbarui: 18 Maret 2024   12:32 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Negara Indonesia diperkirakan memiliki penduduk muslim berjumlah 278,8 juta jiwa. Dari jumlah itu, lebih dari 236 juta di antaranya beragama Islam atau 86,7 persen(tidak mencapai 90 persen) ini merupakan 13% dari  penduduk muslim di dunia, sehingga Indonesia menjadi Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, diikuti oleh Pakistan,India,dan Bangladesh. Sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an maka salah satu kewajiban umat muslim adalah membayar zakat. Selain mengeluarkan zakat, muslim juga dianjurkan untuk bersedekah dengan mengeluarkan infaq dan shodaqoh. 

Amil merupakan sinonim dari al-sa'i. Lafat ini bermakna orang yang ditugaskan oleh imam pada kabilah-kabilah untuk mengambil zakat dari mereka. Mazhab Hanafi hanya menggambarkan bahwa amil adalah petugas yang diangkat oleh imam untuk mengumpulkan zakat dari muzakki (wajib zakat) saja. 

LITERATURE REVIEW

Pengertian amil menurut jumhur ulama adalah petugas yang mengurus segala permasalahan zakat, seperti orang yang memungut dan mengumpulkan zakat, menulis jumlah masuk dan keluar, berapa sisa serta, pemelihara harta zakat, serta membagikannya kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

 Permasalahan amil zakat sangatlah penting , dimana terdapat dalam Al-quran surat At-Taubah ayat 40 yang bermakna "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah".

Lembaga zakat dituntut mampu untuk menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dari organisasi. Dalam hal ini terkait dengan UUKP yang diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2010 lalu, bahwa undang-undang tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, sekaligus memberikan tanggung jawab kepada lembaga publik untuk menyediakan dan menyajikan informasi kepada masyarakat. Lembaga zakat merupakan salah satu lembaga yang termasuk dalam lembaga publik dikarenakan dananya yang terkumpul bersumber dari sumbangan masyarakat atau donatur yang berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai arti pertumbuhan dan perkembangan. Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakan dengan redaksi yang berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah swt mewajibkan untuk diserahkan kepada yang berhak menerima dengan persyaratan tertentu pula (Purwakananta, 2010).

terdapat tiga (3) syarat wajib zakat (muzakki) yaitu: 1) beragama Islam, 2) merdeka dan memiliki harta telah mencapai nishab untuk mengeluarkan zakat dan 3) baligh. Dana zakat harus didistribusikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Terdapat delapan (8) golongan penerima zakat yaitu : 1) fakir, 2) miskin, 3) pengurus zakat atau amil zakat, 4) muallaf, 5) untuk memerdekakan budak, 6) orang berhutang, 7) untuk jalan Allah dan 8) orang dalam perjalanan (Purwakananta, 2010).

Sumber dana Zakat ada 2 yaitu :

  • Muzakki Perorangan
  • Perusahaan dan Organisasi

Potensi zakat skala BAZNAS RI mencapai Rp.5,8 triliun. Potensi zakat penghasilan tertinggi ditempati oleh zakat penghasilan pegawai BUMN sebesar Rp.2,57 triliun, disusul zakat karyawan perusahaan nasional yang mencapai Rp.2,301 miliar, selanjutnya adalah potensi zakat penghasilan ASN kementerian memiliki nilai Rp.726 miliar, potensi zakat ASN Lembaga Pemerintah Non Kementerian Rp.102 miliar, potensi zakat ASN Lembaga Negara Rp.71 miliar. Selanjutnya potensi zakat TNI dan Polri tercatat sebesar Rp.46 miliar dan potensi zakat pegawai BI dan OJK tercatat senilai Rp.16 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun