Mohon tunggu...
Aldio AzhariHermanto
Aldio AzhariHermanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro dan Kontra Aturan Kementrian Agama terkait Pengeras Suara Masjid

16 Juni 2022   10:17 Diperbarui: 16 Juni 2022   10:46 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didalamnya tidak ada larangan untuk penggunaan pengeras suara di masjid, karena memang itu adalah bagian syiar dalam agama islam. Namun, hanya penggunaan pengeras suaranya yang diatur, contohnya durasi dan juga volume. 

Paling besar 100 dB dalam penggunaan pengeras suara untuk mengetahui bahwa waktu sholat sudah masuk. Mengingat negara Indonesia memiliki beragam agama. Oleh karena itu, SE Mentri Agama tersebut adalah sebuah upaya pemerintah untuk menciptakan kedamaian antar umat beragama, tanpa mengistimewakan satu agama saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun