Mohon tunggu...
Aldio AzhariHermanto
Aldio AzhariHermanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro dan Kontra Aturan Kementrian Agama terkait Pengeras Suara Masjid

16 Juni 2022   10:17 Diperbarui: 16 Juni 2022   10:46 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan ini dibuat bukan berarti tanpa alasan, karena terhitung beberapa kali di Indonesia terjadi kasus hukum hingga kekerasan yang terjadi dengan inti permasalahan bermula dari pengeras suara di masjid. 

Dikutip dari (Pendidikan khusus profesi advokat, 2022) Salah satu kasus yang sempat mencuri perhatian dari publik adalah yang dialami oleh Meiliana seorang warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara. Pada tahun 2018 dirinya divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan akibat dianggap melakukan penistaan agama karena memprotes volume pengeras suara yang terlalu besar. 

Tidak hanya itu baru-baru ini beredar di media sosial seorang pria asal Batam merasa ternganggu dengan penggunaan toa masjid saat membangunkan sahur. Pria berinisial NZ ini menuju masjid dengan membawa sebuah parang di tangannya. Namun untungnya kasus ini dapat diselesaikan secara damai.

Ada juga pernyataan pro dan kontra dari kalangan politik terkait peraturan penggunaan pengeras suara di masjid ini. Dari sisi kontra terdapat pendapat dari Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menanggapi terbitnya SE Menag 05 Tahun 2022 peraturan penggunaan toa masjid dari Menag. Beliau mengatakan peraturan teknis berkaitan dengan ibadah, khususnya pengeras suara masjid, bisa diatur oleh masyarakat secara musyawarah dan tradisi terutama penggunaan pengeras suara pada saat adzan. 

Berbeda dengan Fraksi PKS, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mendukung surat edaran Menag tersebut. Menurut beliau, saat ini memang sudah saatnya diatur terkait pengeras suara di masjid dan musala mengingat Indonesia adalah negara yang memiliki beragam agama, agar suasana yang rukun dan harmoni sosial dapat tercipta. 

Kemudian tanggapan dari muhammadiyah dan NU cenderung setuju terhadap aturan ini, pihak muhammadiyah mengatakan pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tidak digunakan sembarang waktu. Dari pihak NU juga setuju setuju dengan peraturan tersebut. Namun pihak NU memberikan usulan kepada pemerintah untuk membantu memperbaiki kualitas pengeras suara di masjid dan mushola agar lebih nyaman didengar.

Pro dan kontra mengenai aturan pengeras suara ini tercipta di tengah kehidupan masyarakat bukan hanya karena isi dari surat edaran Mentri Agama tersebut, namun terdapat juga pernyataan  kontroversial yang diucapkan Mentri Agama yang membandingkan suara toa masjid dan gonggongan anjing. 

Dikutib dari (Aditya, 2022) “Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana? 

Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Gus Yaqut dalam sebuah wawancara. 

Pernyataan kontroversial tersebut yang mebuat polemik tercipta sehingga masyarakat tidak membaca dulu isi dari surat edara Mentri Agama terkait penggunaan pengeras suara masjid. Pernyataan tersebut juga membuat para tokoh masyarakat di berbagai daerah marah dan melaporkan Mentri Agama kepada pihak kepolisian.  

Setelah membaca SE nomor se. 05 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, saya setuju dengan aturan pengeras suara di masjid karena menurut saya tidak ada aturan yang membatasi ibadah umat muslim seperti apa yang dikatakan oleh kalangan masyarakat yang kontra terhadap aturan ini. adalah upaya merespon keberagaman di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun