Didalamnya tidak ada larangan untuk penggunaan pengeras suara di masjid, karena memang itu adalah bagian syiar dalam agama islam. Namun, hanya penggunaan pengeras suaranya yang diatur, contohnya durasi dan juga volume.Â
Paling besar 100 dB dalam penggunaan pengeras suara untuk mengetahui bahwa waktu sholat sudah masuk. Mengingat negara Indonesia memiliki beragam agama. Oleh karena itu, SE Mentri Agama tersebut adalah sebuah upaya pemerintah untuk menciptakan kedamaian antar umat beragama, tanpa mengistimewakan satu agama saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H