Dan tidak akan dapat terjadi bahwa harta itu dapat diperlakukan seperti yang lain-lain, dapat dipersewakan seperti menyewakan tanah atau menyewakan hewan, dan bahwa laba uang tunai harus sesuai dengan hasil sewa barang-barang yang lain itu. Uang yang dapat dipakai untuk pengeluaran dan dapat juga dipakai untuk produksi, yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan dan juga dapat menimbulkan kejahatan (dosa), dengan harta bergerak dan tidak bergerak lainnya, besar sekali perbedaannya. Orang yang menyewa tanah, rumah, hewan atau barang apa pun, tentu karena ingin dimanfaatkan, yang berarti akan sangat berguna buat dia, kecuali jika dia memang orang bodoh atau orang edan, yang segala gerak-geriknya sudah tidak lagi diperhitungkan orang.
Sebaliknya yang mengenai uang modal, yang biasanya dipinjam untuk tujuan-tujuan perdagangan yang sebaik-baiknya. Perdagangan itu senantiasa dihadapkan kepada soal untung atau rugi. Sedang mengenai sewa-menyewa barang-barang bergerak dan tidak bergerak untuk dijalankan dalam usaha, sedikit sekali yang mengalami kerugian, kecuali dalam keadaan yang abnormal, yang tidak masuk dalam keadaan biasa. Apabila keadaan abnormal ini yang terjadi, maka kekuasaan hukum segera pula campur tangan antara si pemilik dengan si penyewa - seperti yang sering terjadi dalam semua negara di dunia - untuk menghilangkan ketidak adilan terhadap si penyewa serta menolongnya dari tindakan si pemilik yang hanya akan memungut laba dari usahanya itu. Sebaliknya, dengan menentukan bunga uang tunai, dengan lebih-kurang 7% atau 9%, maka ini tidak akan mengubah, bahwa si peminjam dapat terancam oleh kerugian modal, disamping kerugian usahanya sendiri. Apabila disamping itu dia masih juga lagi dituntut dengan bunga, maka inilah yang disebut kejahatan (dosa). Akibat ini akan menimbulkan permusuhan, sebaliknya daripada persaudaraan; akan menimbulkan kebencian, bukan cinta kasih. Inilah sumber kesengsaraan dan segala krisis yang diderita umat manusia dewasa ini.
Bahaya riba yang lain
Kalau memang inilah bahaya riba dalam bentuknya yang paling kecil, dan begitu pula akibat-akibat yang timbul, apalagi dengan bentuk lain tatkala si pemberi pinjaman itu sudah lebih mendekati binatang buas daripada manusia, atau sipeminjam itu sudah sangat membutuhkan uang di luar keperluan penanaman modal atau produksi. Adakalanya ia sangat membutuhkan uang untuk keperluan nafkah yang konsumtif, untuk keperluan makannya atau makan keluarganya. Ketika itulah perhatiannya hanya pada yang lebih mudah saja dulu, sebelum ia dapat memegang sesuatu pekerjaan yang dapat menjamin keperluan hidupnya dan kemudian dapat membayar kembali utangnya. Ini sudah merupakan satu tugas perikemanusiaan sebagai langkah pertama. Dan ini pula yang dirumuskan oleh Qur'an. Bukankah dalam keadaan serupa ini pemberian pinjaman dengan riba sudah merupakan suatu kejahatan yang sama dengan pembunuhan? Yang lebih parah lagi dari kejahatan ini ialah adanya segala macam tipu-muslihat dengan jalan riba itu untuk merampas harta orang-orang yang lemah, orang-orang yang tidak pandai menjaga hartanya. Tipu muslihat ini tidak kurang pula jahatnya dari pencurian yang rendah. Dan setiap pelaku ke arah ini harus dihukum seperti pencuri atau lebih keras lagi.
Riba dan penjajahan
Riba adalah salah satu faktor yang turut menjerumuskan dunia ke dalam bencana penjajahan, dengan segala macam penderitaan yang ditimbulkan oleh penjajahan itu. Sebagian besar masalah penjaJahan itu dimulai oleh sekelompok tukang-tukang riba - secara perseorangan atau dalam bentuk badan-badan usaha - yang mendatangi beberapa negara dengan memberikan pinjaman kepada penduduk. Kemudian mereka menyusup masuk lebih dalam lagi sampai mereka dapat menguasai sumber-sumber kekayaan. Bilamana kelak anak negeri sudah menyadari kembali dan hendak mempertahankan diri dan harta mereka, orang-orang asing itu cepat-cepat meminta bantuan negaranya. Negara ini pun kemudian masuk atas nama hendak melindungi rakyatmya. Kemudian ia menyusup juga masuk lebih dalam lagi, lalu berkuasa sebagai penjajah. Sekarang mereka sebagai yang dipertuan. Kemerdekaan orang lain dirampas. Sebagian besar sumber-sumber kskayaan negeri itu mereka kuasai. Dengan demikian kekayaan mereka jadi hilang, penderitaan mulai mencekam seluruh kawasan itu dan bayangan kesengsaraan sudah pula merayap-rayap kedalam hati mereka. Pikiran mereka jadi kacau, moral jadi lemah, iman mereka pun mulai goyah. Martabat mereka jadi turun dari taraf manusia yang sebenarnya ke taraf yang lebih hina, yang bagi orang yang beriman kepada Allah tidak akan sudi hidup demikian, sebab, hanya kepada Allah semata orang merendahkan diri dan harus mengabdi.
Juga penjajahan itu sumber peperangan, sumber penderitaan besar yang sangat menekan kehidupan seluruh umat manusia dewasa ini. Selama ada riba, selama ada penjajahan, jangan diharap manusia akan dapat kembali ke masa persaudaraan dan saling cinta antara sesamanya. Harapan akan kembali ke masa serupa itu tidak akan ada, kecuali jika kebudayaan atas dasar yang dibawa oleh Islam dan diwahyukan dalam Qur'an itu dapat dibangun kembali.
Sosialisma Islam
Didalam Qur'an ada konsepsi sosialisma yang belum lagi dibahas orang. Sosialisma ini tidak didasarkan kepada perang modal dan perjuangan kelas, seperti yang terdapat sekarang dalam sosialisma Barat, melainkan dasarnya ialah karakter dan moral yang tinggi yang akan menjamin adanya persaudaraan kelas, adanya kerja-sama dan saling bantu atas dasar kebaikan dan kebaktian, bukan kejahatan dan saling permusuhan. Tidak sulit orang akan melihat landasan sosialisma atas dasar persaudaraan ini, seperti yang sudah ditentukan oleh Qur'an mengenai zakat dan sedekah misalnya. Orang dapat menilai, bahwa ini bukanlah sosialisma dengan dominasi suatu kelas atas kelas yang lain, atau kekuasaan suatu golongan atas golongan yang lain. Kebudayaan yang dilukiskan oleh Qur'an tidak mengenal adanya dominasi atau sikap berkuasa, melainkan atas dasar persaudaraan yang sungguh-sungguh yang didorong oleh keyakinan yang kuat akan persaudaraan itu; suatu keyakinan yang membuat orang dengan mengingat karunia Tuhan itu mau memberi untuk si miskin, orang melarat, orany yang membutuhkan dan segala yang diperlukannya akan makanan, tempat tinggal, obat-obatan, pengajaran dan pendidikan. Mereka memberikan itu atas dasar keikhlasan dan kejujuran. Dengan demikian penderitaan dapat dihilangkan, karunia Tuhan dan kebahagiaan dapat merata kepada umat manusia.
Tidak menghapuskan hak milik secara mutlak
Sosialisma Islam ini tidak sampai menghapuskan hak milik secara mutlak, seperti halnya dengan sosialisma Barat. Kenyataan sudah membuktikan - bolsyevisma di Rusia dan negara-negara sosialis lainnya - bahwa menghapuskan hak milik itu suatu hal yang tidak mungkin. Sungguhpun begitu, namun perusahaan-perusahaan negara harus tetap menjadi milik bersama untuk kepentingan semua orang. Mengenai ketentuan perusahaan-perusahaan negara itu terserah kepada negara. Oleh karena itu mengenai ketentuan ini sejak abad-abad permulaan dalam sejarah Islam sudah terdapat perbedaan pendapat. Dari kalangan sahabat-sahabat Nabi sendiri ada yang terlampau keras menjalankan ketentuan sosialisma ini, sehingga segala yang diciptakan Tuhan dijadikan milik bersama dan untuk kepentingan umum. Mereka memandang tanah dan segala yang terkandung, sama dengan air dan udara, tidak boleh menjadi milik pribadi. Yang boleh dimiliki hanya hasilnya, yang disesuaikan dengan usaha dan perjuangan masing-masing. Ada juga yang tidak berpendapat demikian. Mereka menyatakan bahwa tanah boleh dimiliki dan dianggap sebagai barang-barang yang boleh dipertukarkan.
Sistem sosialisma yang sudah mantap
Akan tetapi persetujuan yang sudah dicapai di kalangan mereka ialah sama dengan yang berlaku di Eropa sekarang, yaitu menentukan bahwa setiap orang harus mencurahkan segala kemampuannya untuk kepentingan masyarakat, dan masyarakat harus pula berusaha, untuk kepentingan pribadi dalam mengatasi segala keperluannya. Setiap Muslim berhak menerima kebutuhannya serta kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya dari baitulmal (perbendaharaan negara) Muslimin, selama ia belum mendapat pekerjaan yang akan menjamin keperluan hidupnya, atau selama pekerjaan yang dipegangnya itu tidak mencukupi keperluannya dan keperluan keluarganya.
Selama norma-norma etik di dalam Qur'an seperti yang sudah kita sebutkan itu dijalankan, maka tidak akan ada orang yang mau berdusta; tidak akan ada orang yang mau mengatakan, bahwa ia penganggur, padahal yang sebenarnya dia tidak mau bekerja, tidak akan ada orang yang mau menyatakan, bahwa penghasilan dari pekerjaannya tidak mencukupi, padahal sebenarnya sudah lebih dari cukup. Khalifah-khalifah pada masa permulaan Islam dahulu sudah mewajibkan diri menyelidiki sendiri keadaan umat Islam untuk kemudian dapat mengatasi segala keperluan orang yang memang berada dalam kebutuhan.
Sosialisma dasarnya persaudaraan
Dari sini dapat kita lihat bahwa sosialisma dalam Islam bukanlah sosialisma harta serta pembagiannya, melainkan sosialisma yang menyeluruh, yang dasarnya persaudaraan dalam kehidupan rohani dan moral serta dalam kehidupan ekonomi. Kalau seseorang belum sempurna imannya sebelum ia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri, maka imannya itu pun memang tidak sempurna kalau tidak dapat ia turut mendukung orang memberantas kemiskinan dan memberikan derma atau dana untuk kemakmuran bersama, membagikan kekayaan sebagai karunia Tuhan itu, baik dengan diketahui, atau tidak diketahui orang. Makin besar cintanya kepada orang lain, makin dekat ia kepada Tuhan. Dia sedikit pun merasa lebih gembira. Apabila Tuhan telah membuat manusia itu bertingkat-tingkat, memberikan rejeki kepada siapa saja yang dikehendakiNya serta menentukan pula, maka manusia takkan lebih baik keadaannya kalau tak ada rasa saling hormat, yang kecil menghormati yang lebih besar, yang besar mencintai yang lebih kecil, si kaya mau memberi untuk si miskin demi Allah semata, karena rasa syukur.
Rasanya tidak perlu kita menyebutkan lagi apa yang sudah disebutkan Qur'an tentang sistem ekonomi, tentang waris, tentang wasiat (testamen), tentang perjanjian-perjanjian, perdagangan dan sebagainya. Dalam memberikan isyarat yang singkat sekalipun mengenai masalah-masalah hukum atau soal-soal kemasyarakatan, akan memerlukan ruangan sekian kali lebih banyak dari pasal ini. Cukup kalau kita sebutkan saja, bahwa apa yang sudah disebutkan dalam Qur'an sehubungan dengan masalah-masalah tersebut kiranya sampai sekarang belum ada suatu undang-undang yang lebih baik dari itu. Bahkan orang akan terkejut sekali bila ia melihat adanya beberapa penjelasan seperti perjanjian tertulis mengenai utang-piutang sampai pada waktu tertentu kecuali dalam perdagangan, atau seperti dalam mengirimkan dua orang juru pendamai jika dikuatirkan akan terjadi perceraian antara suami isteri, atau terhadap dua golongan yang sedang berperang dan pihak yang menyerang dengan sewenang-wenang dan tidak mau diajak damai itu harus diperangi sampai ia mau kembali kepada perintah Tuhan - sungguh orang akan kagum sekali melihat semua ini. Apalagi akan membandingkannya dengan berbagai macam undang-undang yang pernah ada, kalau pun perundang-undangan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diletakkan Qur'an itu sudah memang cukup baik.