Ferdy Sambo Resmi Dicopot Dari Kadiv Propam dan Diperiksa Bareskrim, Ada Apa?
Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri pada tanggal 4 Agustus 2022. Pada hari yang sama, dia juga diperiksa di Bareskrim. Dia diperiksa sebagai apa? Saksi saja? Atau saksi mengarah tersangka? Apakah ada hubungan pemeriksaan dengan pencopotan pada hari yang sama? Ada apa?
Penyidikan kematian Brigadir J berkembang pesat. Setelah Ratas Kabinet membahas hal tersebut, satu hari kemudian Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Sudah ditangkap dan ditahan. Satu hari kemudian, Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim.
Menurut pengakuannya di depan wartawan media, bahwa pemeriksaannya ini bukan pertama kalinya. Dia sudah diperiksa di Polres Jakarta Selatan dan di Polda Metro Jaya. Kemarin dia diperiksa di Bareskrim.
Sebelum diperiksa di Bareskrim, Ferdy Sambo memberikan pernyataan bahwa dia menyampaikan permohonan maaf ke institusi Polri dan masyarakat. Dia juga mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga Brigadir J atas meninggalnya Brigadir J, terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J kepada isteri dan keluarganya, demikian kata mantan Kadiv Propam tersebut.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar tidak menimbulkan tafsiran atau spekulasi. Dia mengajak masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan. Dia meminta doa masyarakat agar isterinya bisa pulih dari trauma dan anak serta keluarganya kuat menghadapi situasi ini. Sangat manusiawi permintaannya.
Jabatan Kadiv propam resmi diganti. Wakabareskrim menggantikannya menjadi Kadiv Propam. Apakah ada kaitan hasil pemeriksaannya di Bareskrim memberikan indikasi keterlibatan sehingga dia dicopot resmi dari jabatan Kadiv Propam? Mungkinkah dia jadi tersangka? Sebagai apa? Atau pencopotan resmi ini hanya upaya agar penyidikan tidak terganggu atau memudahkan penyidik melakukan tugasnya.
Pernyataan Menkopolhukam bahwa kasus ini bukan kriminal biasa, melibatkan psikologi hierarkhi mungkin benar. Bagaimana seorang penyidik memeriksa seorang Kadiv Propam? Biasanya Propamlah yang memeriksa anggota Polri yang salah. Baik dari Paminal maupun Provos yang berada dibawah komando Kadiv Propam.
Gejala yang menarik juga untuk diamati, bagaimana kuasa hukum isteri Ferdy Sambo juga gencar berbicara di media dan membuat konprensi pers. Apakah ini juga sebagai upaya pembelaan diri dan memperkuat konstruksi hukum pelecehan seksual yang dibuat sebagai dugaan awal dari kasus kematian Brigadir j ini?
Perubahan motif.
Penjelasan Polri di awal kejadian ini sejak dibuka pada tanggal 11 Juli 2022 adalah motif pembelaan diri dari Bharada E dan membela isteri Ferdy Sambo.
"Jadi bukannya melakukan perbuatan motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (isteri Ferdy Sambo)," kata kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri 11/7/2022 (kompas.com, 11 Juli 2022)
Kini, dengan penetapan tersangka Bharada E dengan sangkaan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP, motifnya menjadi pembunuhan. Perubahan ini tentu saja akan mengubah skenario konstruksi hukum atas kematian Brigadir J ini.
Ketika menjelaskan penetapan Bharada E sebagai tersangka, Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa sangkaannya adalah pembunuhan, bukan pembelaan diri. Pernyataan itulah yang menegaskan bahwa motif awal yang disampaikan Polri sebagai pembelaan diri dan pembelaan ibu (isteri Ferdy Sambo) digugurkan.
Perubahan motif ini tentu membawa dampak besar terhadap arah proses penyidikan berikutnya. Penyebutan pasal 55 dan 56 semakin membuat terang perkara ini, bahwa pembunuhan ini tidak dilakukan seorang, tetapi lebih dari seorang.
Apa peran Ferdy Sambo?
Pertanyaan di awal tulisan ini, apakah ada kaitan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo dengan pencopotannya pada hari yang sama, 4 Agustus 2022? Mungkinkah Ferdy Sambo menjadi tersangka? Perannya sebagai apa? Tidak mungkin menjadi pelaku, karena menurut keterangannya, dia tidak berada di TKP ketika kejadian ini terjadi. Apakah demikian?
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengungkapkan sebuah fakta baru, bahwa Ferdy Sambo sudah pulang satu hari sebelum kejadian atau pada tanggal 7 Juli 2022. Keterangan sebelumnya mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan isterinya pulang ke Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022. Hanya bedanya Ferdy Sambo pulang ke Jakarta dengan naik pesawat. Isterinya naik mobil.
Perubahan motif dan beberapa keterangan yang baru diperoleh semakin mengindikasikan bahwa kasus ini semula ingin ditutup rapat dengan motif pembelaan diri dan pembelaan isteri Ferdy Sambo.
Lalu peran apa yang ditanyakan kepada Ferdy Sambo? Jika tidak mungkin sebagai pelaku, mungkinkah dia aktor intelektualnya? Atau perencana, atau membantu sebagaimana disebut pasal 56 KUHP?
 Mungkinkah Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dirumahnya? Kurang masuk akal. Jika dia ingin merencanakan pembunuhan, sangat tidak mungkin itu dilakukan di rumahnya sendiri.
Lalu, jika Ferdy Sambo bukan aktor intelektualnya, siapa aktor intelektualnya? Apakah aktor intelektual ini merencanakan kejadian ini di rumah Ferdy Sambo karena ingin mengorbankan Ferdy Sambo juga? Dengan pencopotan jabatan Kadiv Propam dan pemeriksaannya ini bisa juga diduga sebagai hasil negatif dari kejadian ini.Â
Siapa yang menginginkan kejadian seperti ini menimpa keluarganya? Jadi mungkinkah orang lain yang merencanakan pembunuhan ini? Berkaitan dengan ancaman yang diterima Brigadir J tanggal 21 juni 2022 dan 7 juli 2022 seperti yang dijelaskan kuasa hukum Keluarga Brigadir J?
Jika Ferdy Sambo bukan aktor intelektual dan bukan pelaku, lalu apa kesalahannya sehingga dia dicopot dari jabatannya dan diperiksa di Bareskrim? Mungkinkah dia yang memerintahkan membereskan dan membersihkan TKP dan perusakan CCTV di rumahnya? Juga  pengambilan rekaman CCTV yang ada di lingkungan rumahnya?
Jika indikasi itu ada, maka patut diduga, dia telah menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan. Juga bisa dianggap sebagai menghilangkan barang bukti. Wow, ini juga diduga sebagai kejahatan besar bagi seorang jenderal polisi yang paham hukum.
Proses penyidikan kematian Brigadir J ini memang cukup menegangkan dan rumit. Pernyataan Mahfud MD bahwa ini bukan kriminal biasa memang benar. Jika ini kriminal biasa, Polri tidak akan sulit mengungkapkannya. Dua hari bisa, kata jenderal pensiunan polisi lainnya.
Polri dengan segala keadaan pelik telah mengumumkan tersangka dan memeriksa Ferdy Sambo. Harapan kita, kasus ini akan dibuka seterang-terangnya dan sejujur-jujurnya seperti yang diperintahkan Presiden Jokowi.
Kita dukung Polri sebagai penegak hukum yang tidak pilih kasih. Siapapun pelaku pembunuhan Brigadir J harus diproses sesuai hukum pidana yang berlaku. Tidak peduli bahwa dia juga anggota Polri. Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga. Nama baik institusi Polri berada diatas kepentingan anggota Polri perorang, walaupun itu jenderal.
Polri telah beberapa kali memeriksa, menahan para jenderal polisi yang melakukan kesalahan. Jika dalam kasus ini juga akan melibatkan jenderal polisi, itu hanya menambah jumlah jenderal yang terlibat saja.Â
Bukan pertama kali jenderal terlibat. Tinggal belajar saja dari kasus terdahulu. Bagaimana menangani jenderal polisi yang terlibat kaus pidana yang harus ditangani polisi.
Sesama polisi memang dilarang saling memakan. Istilah jeruk makan jeruk, sebuah istilah yang umum dalam kenyataan sehari-hari.Â
Kasus ini berbeda. Menyita perhatian publik, menyangkut integritas Polri sebagai institusi penegak hukum negara. Bukan saja untuk Indonesia, namun untuk dunia.Â
Polri adalah bagian Interpol, dengan demikian nama baik Polri di dunia Interpol juga harus dijaga.
Selamat menjaga nama baik dan integritas institusi Polri.
Salam Menjaga Integritas.
Aldentua Siringoringo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H