"Jadi bukannya melakukan perbuatan motif lain, motifnya adalah membela diri dan membela ibu (isteri Ferdy Sambo)," kata kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri 11/7/2022 (kompas.com, 11 Juli 2022)
Kini, dengan penetapan tersangka Bharada E dengan sangkaan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP, motifnya menjadi pembunuhan. Perubahan ini tentu saja akan mengubah skenario konstruksi hukum atas kematian Brigadir J ini.
Ketika menjelaskan penetapan Bharada E sebagai tersangka, Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa sangkaannya adalah pembunuhan, bukan pembelaan diri. Pernyataan itulah yang menegaskan bahwa motif awal yang disampaikan Polri sebagai pembelaan diri dan pembelaan ibu (isteri Ferdy Sambo) digugurkan.
Perubahan motif ini tentu membawa dampak besar terhadap arah proses penyidikan berikutnya. Penyebutan pasal 55 dan 56 semakin membuat terang perkara ini, bahwa pembunuhan ini tidak dilakukan seorang, tetapi lebih dari seorang.
Apa peran Ferdy Sambo?
Pertanyaan di awal tulisan ini, apakah ada kaitan hasil pemeriksaan Ferdy Sambo dengan pencopotannya pada hari yang sama, 4 Agustus 2022? Mungkinkah Ferdy Sambo menjadi tersangka? Perannya sebagai apa? Tidak mungkin menjadi pelaku, karena menurut keterangannya, dia tidak berada di TKP ketika kejadian ini terjadi. Apakah demikian?
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengungkapkan sebuah fakta baru, bahwa Ferdy Sambo sudah pulang satu hari sebelum kejadian atau pada tanggal 7 Juli 2022. Keterangan sebelumnya mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan isterinya pulang ke Jakarta pada tanggal 8 Juli 2022. Hanya bedanya Ferdy Sambo pulang ke Jakarta dengan naik pesawat. Isterinya naik mobil.
Perubahan motif dan beberapa keterangan yang baru diperoleh semakin mengindikasikan bahwa kasus ini semula ingin ditutup rapat dengan motif pembelaan diri dan pembelaan isteri Ferdy Sambo.
Lalu peran apa yang ditanyakan kepada Ferdy Sambo? Jika tidak mungkin sebagai pelaku, mungkinkah dia aktor intelektualnya? Atau perencana, atau membantu sebagaimana disebut pasal 56 KUHP?
 Mungkinkah Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dirumahnya? Kurang masuk akal. Jika dia ingin merencanakan pembunuhan, sangat tidak mungkin itu dilakukan di rumahnya sendiri.
Lalu, jika Ferdy Sambo bukan aktor intelektualnya, siapa aktor intelektualnya? Apakah aktor intelektual ini merencanakan kejadian ini di rumah Ferdy Sambo karena ingin mengorbankan Ferdy Sambo juga? Dengan pencopotan jabatan Kadiv Propam dan pemeriksaannya ini bisa juga diduga sebagai hasil negatif dari kejadian ini.Â