Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menanti Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Sampai Kapan?

29 Juli 2022   13:07 Diperbarui: 29 Juli 2022   13:15 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menanti Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Sampai Kapan?

Setelah otopsi ulang dan ekshumasi terhadap Brigadir J pada hari Rabu, 26 Juli 2022 belum ada kabar perkembangan kasusnya. Kenapa belum ada tersangka? Sedemikian rumitkah mengumpulkan dua bukti pendahuluan untuk menentukan tersangka?

Apakah hasil otopsi ulang yang ditunggu untuk bisa mendapatkan bukti pendahuluan dalam rangka menetapkan tersangka? Seandainya tidak ada otopsi ulang berdasarkan permintaan keluarga, apakah kasus ini tidak ada tersangka? Bukankah kasus ini sudah ditingkatkan  ke tahap penyidikan?

Apakah Timsus yang dibentuk Kapolri memperhitungkan hasil otopsi ulang akan  membuyarkan konstruksi hukum yang sudah dibeberkan sejak awal dan akan salah? Lalu harus menunggu 4-8 minggu lagi hasil otopsi ulang?

Atau adakah keengganan dan saling menghormati sesama jenderal dalam kasus ini, sehingga kematian Brigadir J ini dianggap sepele? Padahal kasus ini sangat menarik perhatian publik dan menjadi pertaruhan nama baik Polri secara umum dan Kapolri secara khusus?

Apakah peringatan Presiden sebanyak dua kali belum mempan membuat kasus ini menjadi terang? Atau apa sesungguhnya dibalik kematian Brigadir J ini? Benarkah Irjen Ferdy Sambo terus mengamati perkembangan kasus ini dengan ketat dan mungkin ada intervensi atau upaya mempengaruhi penyidikan?

Berbagai komentar dari para pensiunan jenderal polisi cukup menggelitik untuk dicerna dan diamati. Napoleon Bonaparte berkomentar bahwa kasus ini mudah kalau jujur diungkap. Susno Senoaji, mantan Kabareskrim juga mengatakan bahwa kasus ini mudah kalau tersangkanya tidak Polri. Bisa dua hari sudah ada tersangka, demikian komentar yang lain.

Apa yang menyebabkan kasus kematian Brigadir J ini belum menetapkan tersangka? Berapa lama lagi kita harus menunggu sampai ditetapkan tersangkanya? Apakah Kapolri masih sabar? Apakah bapak presiden masih sabar melihat berbelit-belitnya proses penyidikan ini?

Pemakaman kembali Brigadir J juga sempat bermasalah. Akhirnya Polres yang memakamkan atas permintaan dari Mabes Polri. Kenapa Mabes Polri enggan melakukan pemakaman secara kedinasan kepada anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri? Apakah ini bertentangan dengan skenario dan konstruksi hukum yang mereka kemukakan? Atau ada keengganan atau ketakutan terhadap kolega sendiri sesama jenderal?

Kenapa tidak ada penjelasan dari Mabes Polri tentang pemakaman ulang ini? Kenapa Kompolnas dan Polres yang menjelaskannya? Apa syarat administratif yang tidak dipenuhi sehingga pemakaman pertama tidak dilakukan secara kedinasan?

Kenapa Pengacara Isteri Ferdy Sambo memprotes pemakaman ulang yang dilakukan secara kedinasan? Apakah pengacara Puteri menganggap dirinya seorang hakim yang berhak memutuskan dan menganggap Brigadir J adalah penjahat yang tidak boleh dimakamkan secara kedinasan? Apa dasar pengacara tersebut memprotes pemakaman secara kedinasan? Tidak ada putusan pengadilan atau persidangan kode etik yang menghukum Brigadir J sebelum meninggal.

Berbagai misteri dan spekulasi kasus kematian Brigadir J ini masih bersileweran. Polri meminta masyarakat supaya jangan menyebarluaskan spekulasi dan perkiraan yang bisa membuat gaduh. Disisi lain Polri tidak bisa memberikan penjelasan kepada publik apa dan bagaimana kasus ini. Seakan tertutup dan seakan sulit dan rumit. Semakin banyak ditutup-tutupi, maka semakin banyak spekulasi dan pertanyaan publik terhadap proses penyidikan perkara ini.

Tulisan ini juga masih berupa pertanyaan. Kapankah tersangka kasus kematian Brigadir J ini akan ditetapkan? Kapan ada dua bukti pendahuluan yang menjadi dasar penetapan tersangka? Kenapa disisi lain Komnas HAM seakan gaspol memeriksa semua ajudan Ferdy Sambo dan seakan sudah menemukan titik terang. Apa titik terangnya? Apakah menemukan dua bukti? Ataukah Komnas HAM yang menjadi penyidiknya?

Apakah penemuan rekaman CCTV yang hilang misterius bisa menjadi titik terang? Apakah rekaman CCTV ini bisa menjadi pelengkap dua barang bukti? Atau itu juga hanya penghias berita yang belum bisa menjadi bukti. Kasus kematian Brigadir J ini telah menimbulkan pilu dan luka di keluarga. Mereka hanya berharap sebuah keadilan. Siapapun yang membunuh anaknya harus diadili dan dihukum setimpal dengan perbuatannya. Itu saja. Tidak berlebihan bukan?

Publik juga demikian halnya. Publik hanya ingin tahu, siapa pelaku pembunuhannya? Kenapa harus dibunuh? Apa salah dan dosa Brigadir J sehingga dia harus dibunuh? Adakah yang ingin disembunyikan? Atau ada informasi yang dimiliki Brigadir J, sehingga dia harus dibunuh supaya informasi itu tidak bocor?

Bisakah rekaman HP semua orang yang berada di rumah Ferdy Sambo pada waktu kejadian diperoleh dari provider sehingga kasus ini bisa diungkap? Kenapa Bharada E ditampilkan di Komnas HAM, sementara di Mabes Polri atau di Polda Metro Jaya tidak pernah ditampilkan untuk diperiksa?

Apakah lebih penting pemeriksaan di Komnas HAM daripada proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya? Apapun alasannya, upaya menunda penetapan tersangka, publik patut bertanya. Semakin lama proses penyidikan ini tanpa tersangka, maka publik akan semakin curiga. Dan nama baik Polri dan Kapolri akan kurang baik.

Apakah Polri dan Kapolri akan mempertaruhkan nama baiknya hanya untuk menutupi kasus ini dan tersangkanya? Jika demikian, maka itu merupakan resiko yang harus ditanggung. Pertanyaan publik tetap berkumandang, berapa lagi waktunya  menunggu adanya tersangka kasus Brigadir J ini? Sampai kapan? Selamat menunggu.

Salam kesabaran menunggu.

Aldentua Siringoringo.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun