Menanti Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Sampai Kapan?
Setelah otopsi ulang dan ekshumasi terhadap Brigadir J pada hari Rabu, 26 Juli 2022 belum ada kabar perkembangan kasusnya. Kenapa belum ada tersangka? Sedemikian rumitkah mengumpulkan dua bukti pendahuluan untuk menentukan tersangka?
Apakah hasil otopsi ulang yang ditunggu untuk bisa mendapatkan bukti pendahuluan dalam rangka menetapkan tersangka? Seandainya tidak ada otopsi ulang berdasarkan permintaan keluarga, apakah kasus ini tidak ada tersangka? Bukankah kasus ini sudah ditingkatkan  ke tahap penyidikan?
Apakah Timsus yang dibentuk Kapolri memperhitungkan hasil otopsi ulang akan  membuyarkan konstruksi hukum yang sudah dibeberkan sejak awal dan akan salah? Lalu harus menunggu 4-8 minggu lagi hasil otopsi ulang?
Atau adakah keengganan dan saling menghormati sesama jenderal dalam kasus ini, sehingga kematian Brigadir J ini dianggap sepele? Padahal kasus ini sangat menarik perhatian publik dan menjadi pertaruhan nama baik Polri secara umum dan Kapolri secara khusus?
Apakah peringatan Presiden sebanyak dua kali belum mempan membuat kasus ini menjadi terang? Atau apa sesungguhnya dibalik kematian Brigadir J ini? Benarkah Irjen Ferdy Sambo terus mengamati perkembangan kasus ini dengan ketat dan mungkin ada intervensi atau upaya mempengaruhi penyidikan?
Berbagai komentar dari para pensiunan jenderal polisi cukup menggelitik untuk dicerna dan diamati. Napoleon Bonaparte berkomentar bahwa kasus ini mudah kalau jujur diungkap. Susno Senoaji, mantan Kabareskrim juga mengatakan bahwa kasus ini mudah kalau tersangkanya tidak Polri. Bisa dua hari sudah ada tersangka, demikian komentar yang lain.
Apa yang menyebabkan kasus kematian Brigadir J ini belum menetapkan tersangka? Berapa lama lagi kita harus menunggu sampai ditetapkan tersangkanya? Apakah Kapolri masih sabar? Apakah bapak presiden masih sabar melihat berbelit-belitnya proses penyidikan ini?
Pemakaman kembali Brigadir J juga sempat bermasalah. Akhirnya Polres yang memakamkan atas permintaan dari Mabes Polri. Kenapa Mabes Polri enggan melakukan pemakaman secara kedinasan kepada anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri? Apakah ini bertentangan dengan skenario dan konstruksi hukum yang mereka kemukakan? Atau ada keengganan atau ketakutan terhadap kolega sendiri sesama jenderal?
Kenapa tidak ada penjelasan dari Mabes Polri tentang pemakaman ulang ini? Kenapa Kompolnas dan Polres yang menjelaskannya? Apa syarat administratif yang tidak dipenuhi sehingga pemakaman pertama tidak dilakukan secara kedinasan?
Kenapa Pengacara Isteri Ferdy Sambo memprotes pemakaman ulang yang dilakukan secara kedinasan? Apakah pengacara Puteri menganggap dirinya seorang hakim yang berhak memutuskan dan menganggap Brigadir J adalah penjahat yang tidak boleh dimakamkan secara kedinasan? Apa dasar pengacara tersebut memprotes pemakaman secara kedinasan? Tidak ada putusan pengadilan atau persidangan kode etik yang menghukum Brigadir J sebelum meninggal.