Indonesia Menghentikan Pengiriman Pekerja Migran, Malaysia Kelimpungan?
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sejak 13 Juli 2022. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia. Mereka menemukan pelanggaran atas MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Malaysia kelimpungan?
Kenapa pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia? Bukankah jumlah PMI kita di Malaysia cukup banyak? Bahkan menurut laporan Bank Indonesia kiriman PMI dari Malaysia mencapai 3 miliar dolar AS setiap tahun atau setara 40 triliun. Jumlah yang sangat besar dan berpengaruh kepada perekenomian kita. Itulah sebabnya para PMI dianggap sebagai pahlawan devisa.
Jumlah PMI yang ditempatkan di luar negeri, Malaysia menempati jumlah terbesar yaitu 1.628.00 sekitar 50,03 %. Disusul Arab Saudi 833.000 orang, Taiwan 290.000 orang, Hongkong 281.000 orang dan Singapura 91.000 orang.
Jika jumlah PMI kita terbesar di Malaysia dan jumlah kiriman uang per tahun mencapai 40 triliun, kenapa Indonesia menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia? Apakah kita tidak rugi dengan penghentian ini?
Pelanggaran MoU.
Pada tanggal 1 April 2022 yang lalu, Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Indonesia menandatangani MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia. Penandatanganan ini disaksikan Presiden Jokowi dan PM Malaysia Dato'Sri Ismail Sabri Yaakob.
Dalam MoU tersebut disepakati bahwa pengiriman PMI ke Malaysia dengan Sitem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System. Dengan SPSK ini pengiriman PMI semuanya harus legal dan melalui agensi yang terdaftar dalam satu kanal.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk melindungi PMI yang masuk secara illegal dan dieksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum. Dengan SPSK ini dan tertata secara legal, maka perlindungan PMI menjadi terjamin dan tidak tereksploitasi.
Pelanggaran terhadap isi MoU tersebut dilakukan oleh pemerintah Malaysia. Duta Besar Indonesia di Malaysia, Hernowo melaporkan bahwa ada aktivitas pengiklanan pekerja domestik asal Indonesia di media sosial.
Malaysia memberlakukan System Maid Online (SMO). Cara kerja system ini adalah dengan menempatkan Pekerja Migran secara langsung (direct hiring) tanpa melalui perantara agensi.
Mekanisme seperti itu tidak ada diatur dalam MoU. Mekanisme seperti itu menempatkan PMI kita rentan dan bisa dieksploitasi tanpa perlindungan. Padahal tujuan MoU adalah untuk melindungi PMI yang bekerja di Malaysia dari eksploitasi dan resiko hukum yang rentan.
Adanya SMO ini mereduksi kesempatan pekerja migran untuk cepat mendapatkan pekerjaan. Dengan SMO ini pemerintah Malaysia bisa mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja. SMO ini dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresesn Malaysia.
Penderitaan para PMI di Malaysia selama ini sangat banyak dan seakan sulit dipecahkan. Dengan MoU dan SPSK, pemerintah dan agensi memiliki kewenangan untuk melindungi. Pengiriman PMI secara illegal dicegah dan eksploitasi terhadap PMI bisa dihindari.
Pemberlakuan SMO yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia yang melanggar MoU antara Pemerintah Malaysia dengan Pemerintah Indonesia sangat disesalkan. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Malaysia tidak menghormati MoU yang ditandatangani bersama dengan disaksikan Presiden RI dan PM Malaysia.
Malaysia Kelimpungan?
Memang dengan MoU dan SPSK, PMI kita mendapatkan hak dan perlindungan hukum. Biaya perekrutan lewat agensi seperti perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menimbulkan biaya. Karena pengurusan dokumen dan berbagai hal telah membuat beban biaya perekrutan dan penempatan PMI menjadi mahal.
Hal ini tentu membuat Pemerintah Malaysia mengambil jalan pintas dengan memberlakukan SMO dan mengabaikan SPSK yang disepakatai dalam MoU. Biasanya negara di dunia selalu menghindari dan bahkan melarang keras untuk permohonan visa kunjungan menjadi visa kerja. Namun Malaysia melakukan sebaliknya. Mereka mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja. Kenapa mereka nekat melakukan pelanggaran ini?
Patut diketahui, bahwa dua sektor kerja di Malaysia yaitu sektor konstruksi dan perkebunan sawit sangat membutuhkan PMI. Pekerja di dua sektor tersebut didominasi PMI. Itulah sebabnya pemerintah Malaysia membuat SMO untuk merekrut PMI dan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja dan PMI langsung bisa dipekerjakan.
Namun, jika hal seperti itu dibiarkan, maka yang korban adalah PMI kita. Tidak ada perlindungan, karena tidak melalui SPSK dan rentan eksploitasi. Dalam hal inilah temuan KBRI yang membuat mereka merekomendasikan dan mengusulkan penghentian pengiriman PMI ke Malaysia. Dan pemerintah RI menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia.
Patut kita acungi jempol terhadap KBRI dan Pak Dubes Hernowo. Selama ini, bahkan sempat dahulu kala di zaman Orde Baru, Pekerja Migran atau TKI kita tidak diterima jika mengadu ke KBRI. Itu sejarah kelam perlindungan pekerja migran kita di luar negeri.
Nah, jika sekarang KBRI dan Dubes kita sangat proaktif dan melindungi pekerja migran kita, pemerintah dimana negaranya membutuhkan PMI kita harus tunduk terhadap aturan dan MoU yang sudah disepakati.
Seharusnya Pemerintah Malaysia kembali menghormati MoU yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Hapuskan SMO dan kembalikan ke SPSK yang berdasarkan MoU kedua negara. Tidak repot kan tuan?
Malaysia boleh menikmati hasil pekerjaan PMI. Â Pemerintah Indonesia bisa melindungi pekerjanya yang sedang berada di Malaysia. Malaysia menikmati ketersediaan tenaga kerja. Indonesia memperoleh devisa dari kiriman PMI di Malaysia sejumlah 40 triliun tiap tahun.
Saling menguntungkan bukan? Jika saling menguntungkan, marilah saling menghormati. Mari kita hormati MoU yang telah disepakati dan ditandatangani bersama.
Penghentian sementara pengiriman PMI ke Malaysia bisa dibicarakan dan dibatalkan. Tergantung itikad baik kedua negara, namun teristimewa Malaysia yang melanggar isi MoU. Malaysia harus menghapus SMO tersebut. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H