Seharusnya Pemerintah Malaysia kembali menghormati MoU yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Malaysia. Hapuskan SMO dan kembalikan ke SPSK yang berdasarkan MoU kedua negara. Tidak repot kan tuan?
Malaysia boleh menikmati hasil pekerjaan PMI. Â Pemerintah Indonesia bisa melindungi pekerjanya yang sedang berada di Malaysia. Malaysia menikmati ketersediaan tenaga kerja. Indonesia memperoleh devisa dari kiriman PMI di Malaysia sejumlah 40 triliun tiap tahun.
Saling menguntungkan bukan? Jika saling menguntungkan, marilah saling menghormati. Mari kita hormati MoU yang telah disepakati dan ditandatangani bersama.
Penghentian sementara pengiriman PMI ke Malaysia bisa dibicarakan dan dibatalkan. Tergantung itikad baik kedua negara, namun teristimewa Malaysia yang melanggar isi MoU. Malaysia harus menghapus SMO tersebut. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H