Mekanisme seperti itu tidak ada diatur dalam MoU. Mekanisme seperti itu menempatkan PMI kita rentan dan bisa dieksploitasi tanpa perlindungan. Padahal tujuan MoU adalah untuk melindungi PMI yang bekerja di Malaysia dari eksploitasi dan resiko hukum yang rentan.
Adanya SMO ini mereduksi kesempatan pekerja migran untuk cepat mendapatkan pekerjaan. Dengan SMO ini pemerintah Malaysia bisa mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja. SMO ini dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresesn Malaysia.
Penderitaan para PMI di Malaysia selama ini sangat banyak dan seakan sulit dipecahkan. Dengan MoU dan SPSK, pemerintah dan agensi memiliki kewenangan untuk melindungi. Pengiriman PMI secara illegal dicegah dan eksploitasi terhadap PMI bisa dihindari.
Pemberlakuan SMO yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia yang melanggar MoU antara Pemerintah Malaysia dengan Pemerintah Indonesia sangat disesalkan. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Malaysia tidak menghormati MoU yang ditandatangani bersama dengan disaksikan Presiden RI dan PM Malaysia.
Malaysia Kelimpungan?
Memang dengan MoU dan SPSK, PMI kita mendapatkan hak dan perlindungan hukum. Biaya perekrutan lewat agensi seperti perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) menimbulkan biaya. Karena pengurusan dokumen dan berbagai hal telah membuat beban biaya perekrutan dan penempatan PMI menjadi mahal.
Hal ini tentu membuat Pemerintah Malaysia mengambil jalan pintas dengan memberlakukan SMO dan mengabaikan SPSK yang disepakatai dalam MoU. Biasanya negara di dunia selalu menghindari dan bahkan melarang keras untuk permohonan visa kunjungan menjadi visa kerja. Namun Malaysia melakukan sebaliknya. Mereka mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja. Kenapa mereka nekat melakukan pelanggaran ini?
Patut diketahui, bahwa dua sektor kerja di Malaysia yaitu sektor konstruksi dan perkebunan sawit sangat membutuhkan PMI. Pekerja di dua sektor tersebut didominasi PMI. Itulah sebabnya pemerintah Malaysia membuat SMO untuk merekrut PMI dan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja dan PMI langsung bisa dipekerjakan.
Namun, jika hal seperti itu dibiarkan, maka yang korban adalah PMI kita. Tidak ada perlindungan, karena tidak melalui SPSK dan rentan eksploitasi. Dalam hal inilah temuan KBRI yang membuat mereka merekomendasikan dan mengusulkan penghentian pengiriman PMI ke Malaysia. Dan pemerintah RI menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia.
Patut kita acungi jempol terhadap KBRI dan Pak Dubes Hernowo. Selama ini, bahkan sempat dahulu kala di zaman Orde Baru, Pekerja Migran atau TKI kita tidak diterima jika mengadu ke KBRI. Itu sejarah kelam perlindungan pekerja migran kita di luar negeri.
Nah, jika sekarang KBRI dan Dubes kita sangat proaktif dan melindungi pekerja migran kita, pemerintah dimana negaranya membutuhkan PMI kita harus tunduk terhadap aturan dan MoU yang sudah disepakati.