Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lili Pintauli Siregar Akhirnya Mundur dari KPK, Kenapa?

11 Juli 2022   18:31 Diperbarui: 11 Juli 2022   18:33 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenapa seorang Lili Pintauli Siregar sampai melakukan kesalahan kedua kali? Bukankah kesalahan dan hukuman atas berkomunikasi dengan tersangka tidak cukup sebagai tamparan? Haruskah hukuman pemecatan atau penjara baru membuat jera?

Terlepas dari semua itu, pengunduran diri ini patut diapresiasi. Apakah motivasinya karena paham dan menduga akan dikenakan sanksi kedua kalinya. Mundur menjadi sebuah alternatif yang baik. Menyadari kesalahan, bertanggung jawab lalu mundur.

Pejabat di negeri ini belum memiliki budaya mundur sebagai wujud tanggung jawab atas kesalahan yang dilakukannya dalam menjalankan tugasnya. Bahkan ada pejabat yang ngotot sampai diputuskan oleh pengadilan negeripun juga tak membuatnya mundur.

Lili Pintauli Siregar memulai babak baru dalam budaya pejabat yang akan mundur jika melakukan kesalahan. Ini bisa menjadi contoh yang baik bagi siapapun penyelenggara negara untuk berpikir mundur jika melakukan kesalahan.

Nama baik mungkin ternoda, masa depan mungkin terganggu, namun langkah mundur patut diapresiasi. Harapan kita, budaya mundur bisa tercipta. Para pejabat negara yang tidak mampu atau melakukan kesalahan boleh mempertimbangkan mundur. Siapa menyusul? Jangan ngotot sampai lebaran kuda datang. Semoga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun