Bahasa pernyataan ini sudah menyerahkan masalah penerimaan Kembali Terawan menjadi anggota IDI terletak di tangan Terawan. Penggunaan kata 'kalau beliau berkenan' seakan tergantung Terawan mau masuk Kembali ke IDI.
Pertanyaannya adalah, apakah Dokter Terawan masih berkenan menjadi anggota IDI Kembali setelah dijatuhi hukuman pemberhentian permanen? Apakah dia akan tetap berpraktek di RSPAD dengan pengobatan cuci otaknya? Apakah dia akan tetap mengembangkan vaksin Nusantara tanpa uji klinis?
Bagaimana nasib Dokter Terawan dengan hukuman pemberhentian permanen ini? Apakah Panglima TNI akan membuat aturan dan kebijakan tentang dokter militer dan pengaturan di RSPAD dan rumah sakit milik TNI di seluruh Indonesia? Kita tunggu perkembangan setelah pertemuan PB IDI dan Panglima TNI ini. Selamat menunggu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H