Nah, tak kalah menarik pula pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang berkata seperti ini.
  "Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan, misalnya keputusan apapun IDI. Apakah itu berpengaruh terhadap izin praktek Dokter Terawan di RSPAD, kalau soal keanggotaan beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktek di rumah sakit kami? Kita juga akan ikut aturan," imbuh dia.
Ini pernyataan yang menggunakan kata bersayap. Bisa ditafsirkan bahwa Panglima TNI telah berbicara tentang izin praktek dokter Terawan yang bertugas di RSPAD. Dengan menggunakan kata di rumah sakit kami, Panglima TNI ingin memberitahu PB IDI bahwa RSPAD sebagai rumah sakit milik TNI mempunyai aturan tersendiri dan bisa dianggap sebagai aturan khusus.
Ada prinsip hukum yang mengatakan lex specialist derogate lex generalis. Hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Pengaturan peradilan militer secara khusus mengesampingkan ketentuan peradilan umum atau negeri untuk kasus militer. Mereka memiliki hukum pidana militer, hukum acara pidana militer, oditur militer sebagai jaksa penuntut umumnya dan ada hakim militer di pengadilan militer.
Apakah akan ada tindakan Panglima TNI untuk membuat Ikatan Dokter Militer Indonesia dengan kode etiknya sendiri dan Majelis Kode Etik Kedokteran Militer sendiri? Apakah RSPAD dan rumah sakit militer diatur tersendiri tanpa terkait dengan IDI?
Pernyataan Panglima TNI diatas patut diduga akan mengarah kesana, jika putusan IDI dianggap mencederai militer. Mungkin PB IDI selama ini terlalu bangga dengan kekuatan organisasi dan pengaruhnya dalam bidang Kesehatan. Mungkin mereka menganggap sebagai dewa dalam dunia Kesehatan tanpa lawan tanding. Namun kini PB IDI tersandung.
Ketika memberhentikan permanen Dokter Terawan dari keanggotaan IDI, mereka mungkin terlalu percaya diri. Tidak menduga akan mendapat perlawanan dan tekanan dari nitizen. Mereka tidak menyangka akan mengganggu RSPAD yang populer dengan pengobatan cuci otak Dokter Terawan disana. Mereka tidak menyangka bahwa Terawan selain dokter adalah prajurit TNI dengan pangkat Letnan Jenderal bintang tiga.
Ketika mereka menghadap Panglima TNI sebagai atasan Terawan dan pemilik RSPAD tempat praktek Terawan, istilah pemberhentian permanen diselewengkan menjadi bukan seumur hidup. Pemberhentian permanen seakan diartikan sementara dan bukan sepanjang masa. Permanen itu artinya tetap dan berlaku sepanjang masa dan sepanjang hidup. Cacat permanen, misalnya, adalah cacat seumur hidup sampai mati.
Kenapa makna pemberhentian permanen seakan berubah di hadapan Panglima TNI? PB IDI takut? Dikejar bayangan? Kenapa harus takut? Kalau IDI merasa benar dengan hukuman yang diberikan kepada Terawan dan bisa dibuktikan, kenapa harus takut kepada Panglima TNI?
Ketika membahas penerimaan Kembali Terawan, pernyataan Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi seperti ini.
  "Kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota Kembali kita akan buatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah IDI, siapapun yang masuk pasti akan kita terima," imbuh dia (Kompas.com,25/04/2022)