Para anggota DPR yang terhormat kita ini sebaiknya memikirkan kepentingan bangsa yang lebih luas dan penanganan Pandemi Covid-19 menjadi prioritas. UU no 10 tahun 2016 yang mengatur Pilkada Serentak tidak usah dulu dirubah ya. Semoga.
Salam hangat.
Aldentua Siringoringo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!