Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sang Buronan dan Coronan

20 Juli 2020   08:02 Diperbarui: 20 Juli 2020   08:02 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   "Menurut berita, dia mengurus e-KTP 8 Juni 2020. Mengajukan PK di pengadilan 11 Juni 2020. Surat jalan ke Pontianak tanggal 18 Juni 2020 dikeluarkan. Perjalanannya dari tanggal 19-22 Juni 2020. Kenapa baru tanggal 27 Juni Jaksa mengajukan DPO? Ini pembiaran dulu pergi baru dikirim DPO nya?" kata Sang Cucu.

   "Katanya setelah ketahuan mengurus e-KTP barulah surat tentang DPO nya dikirm lagi," kata Sang Kakek.

   "Apakah DPO itu harus diperpanjang juga kek?" kata Sang Cucu.

   "Tidak. Itu juga berlaku sampai buronan yang masuh DPO itu tertangkap," jelas Sang Kakek.

   "Kalau begitu kenapa persoalan buronan ini menjadi rumit. Kalau DPO berlaku selamanya, red notice juga selamanya sampai ketangkap. Kenapa tak bisa ditangkap? Apakah aparat penegak hukum kita tidak mampu menangkap buronan ini?" kata Sang Cucu seakan kesal.

   "Bukan tidak mampu, tapi tidak mau. Kenapa tidak mau? Nah disini banyak faktor bermain. Bayangkan seorang buronan mendapat surat jalan dari seorang jenderal pejabat di kepolisian. Dia disebut sebagai konsultan yang akan melakukan konsultasi dan kordinasi. Hebat kan?" kata Sang Kakek.

   "Kalau begitu bukan sang buronan yang jago bagaikan corona atau siluman. Pejabat penegak hukum kita yang berubah menjadi siluman dengan memberikan surat jalan agar buronan aman. Bukan buronan yang hebat, penegak hukum kita yang lemah dan berubah posisi. Seharusnya dia menangkap buronan, malah melindungi dan membiarkan buronan merajalela dan berkeliaran. Penegak hukumnya yang harus dimasukkan ke penjara dulu. Hukum seberat-beratnya," kata Sang Cucu.

   "Kapolri sih berjanji akan menjerat para jenderal yang membantu itu dengan hukum pidana," kata Sang Kakek.

   "Segera lakukan, kalau tidak nanti, sang jenderal ini juga ikut lari dan tinggal bersama dengan sang buronan kan sulit lagi mencarinya," kata Sang Cucu.

   "Itulah yang kita tunggu. Menko Polhukam juga mengatakan supaya buronan ini segera diburu dan ditangkap," kata Sang Kakek.

   "Nggak usah ribut di media, nanti buronannya kabur lagi. Lari entah ke mana," kata Sang Cucu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun