Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyoal RUU HIP yang Menuai Polemik, Lebih Baik Ditarik

22 Juni 2020   22:04 Diperbarui: 23 Juni 2020   17:13 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Haluan Ideologi Pancasila (Sumber: Kompas.com)

Meramu yang berbau ideologi negara, garis besar haluan negara yang seharusnya menjadi kapasitas MPR, dengan masalah riset dan teknologi, pendidikan, kependudukan dan keluarga nasional dan pembinaan Ideologi Pancasila dalam satu konsep RUU HIP dengan bentuk Omnibus Law memang menakjubkan. Resiko dari keinginan meramu banyak hal dalam satu RUU menjadi kehilangan fokus harus diterima.

Kontroversi Pasal 7 tentang Trisila dan Ekasila
Ternyata apa yang diributkan orang tentang Trisila dan Ekasila bukan sesuatu yang menonjol dalam naskah akademis. Apakah hal ini dimasukkan sebagai tempelan ketika menyusun pasal-pasal RUU HIP ini? Atau adakah ini sebuah kesengajaan memancing reaksi terhadap RUU HIP ini? Hanya para perancang RUU HIP ini yang bisa menjawab ini.

Sesungguhnya kontroversi RUU HIP ini bukan hanya isi pasal 7 tentang Trisila dan Ekasila tersebut. Hal substansi dan isi RUU ini secara keseluruhan yang menjadi kontroversinya. Menggabungkan banyak hal bagaikan Omnibus Law dan membuat RUU HIP ini kehilangan fokus menjadi masalah serius.

Rekomendasi
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR agar pembahasan RUU HIP ini jangan hanya ditunda. Jika pembahasan hanya ditunda dan akan dibahas lagi kelak, maka persoalan hukum dan hierarki tata urutan perundang-undangan yang banyak kendala dan kerumitan akan sulit diurai.

Langkah terbaik adalah DPR menarik RUU HIP ini untuk dikaji ulang dengan Naskah Akademis yang baru dengan memisahkan materi sesuai dengan kapasitas DPR. Menyangkut tentang Pancasila sebagai dasar negara, dan yang bersifat haluan negara diserahkan ke MPR, apa yang sudah diatur perpres biarlah itu diatur oleh perpres.

Seharusnya UU lebih dulu keluar baru diatur peraturan pelaksanan PP dan Perpres. Bukan sebaliknya, sudah diatur Perpres, eh diambil lagi ke RUU yang baru.

Bukan hanya lucu, tapi miris hati kita melihat proses pembuatan peraturan perundang-undangan kita yang tidak taat asas terhadap tata urutan dan hierarkhi peraturan perundang-undangan.

Semoga DPR legowo untuk menarik kembali RUU HIP ini untuk digodok ulang dengan lebih sistematis, komprehensif dan fokus yang jelas untuk kebaikan bangsa, bukan mengundang kontroversi yang menjadikannya kontra-produktif di era pandemi Covid-19 ini. Semoga.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun