Bab VI penutup berisi simpulan dan saran.
Setelah mencermati isi naskah akademis tersebut, secara khusus Bab V tentang apa yang menjadi isi dari RUU HIP ini, bisa kita lihat dengan terrang bahwa cakupan RUU HIP sangat luas, tidak hanya bicara sekedar tentang Pancasila, namun menyangkut hal lain dan yang sudah diatur oleh peraturan lainnya.
Omnibus Law
RUU HIP ini menurut naskah akademisnya dirancang sebagai sebuah Omnibus Law yang mengatur banyak hal yang sudah diatur peraturan sebelumnya mulai dari Ketetapan MPR tentang Pancasila, Garis Besar Haluan Negara, Undang-Undang tentang Riset, Teknologi dan Pendidikan, tentang kependudukan dan keluarga nasional, tentang pembinaan ideologi Pancasila yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden.
RUU HIP ini akan menjadi UU sapu jagat terhadap peraturan sebagaimana kami sebutkan diatas. Dalam aturan peralihan disebutkan bahwa semua ketentuan perundang-undangan masih berlaku selama setahun, sesudah itu harus menyesuaikan dengan UU HIP ini jika sudah diputuskan dari RUU menjadi UU.
Maksud perancang RUU HIP ini ingin mengatur banyak hal dengan konsep Omnibus Law mengakibatkan munculnya kerancuan dari isi serta landasan filosofis, sosiologis dan juridis.
Bagaimana mungkin menggabungkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara dengan garis besar haluan negara, mengatur tentang riset dan teknologi, pendidikan, kependudukan dan Badan Pembina Ideologi Pancasila sekelas perpres dalam satu RUU.
Mungkinkah satu naskah akademis mengkaji dan menemukan landasan untuk semua peraturan yang tidak setingkat hierarkhi tata urutan perundang-undangan kita?Â
Sederhananya, mungkinkah satu naskah akademis untuk membuat materi muatan sebuah RUU dan yang seharusnya untuk Ketetapan MPR dan setaraf UU, PP dan Perpres. Sebuah kerancuan yang rumit terjadi.
Keinginan membuat Omnibus Law tersebut telah menyeret RUU HIP kepada rancangan yang mengambang dan gagal fokus. Maksud hati ingin mengatur banyak hal, namun karena gagal fokus, misi itu menjadi mengambang dan sulit dicari apa yang menjadi skala prioritasnya.
Pancasila dan Haluan Negara
Jika kita telisik lebih dalam lagi, sebenarnya RUU HIP ini ingin mengambil alih tugas MPR untuk menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi seperti yang sudah ditetapkan dalam Tap MPR no XVIII/MPR 1998 tentang pencabutan Tap MPR nomor II/MPR/1978 tentang P4 dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Juga mengambil tugas MPR untuk menetapkan garis-garis besar Haluan Negara (GBHN) zaman Orde Baru. Sekaligus mencoba mengisi kekosongan yang ditinggalkan Konsep P4 atau Ekasetia Pancakarsa dari era Orde Baru. Menjelaskan bahwa Pembangunan sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai bidang.