Mohon tunggu...
Al Chaidar Abdurrahman Puteh
Al Chaidar Abdurrahman Puteh Mohon Tunggu... Dosen - Dosen pada Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh, Indonesia

Dr. Al Chaidar Abdurrahman Puteh adalah antropolog lulusan Universitas Indonesia (2023) yang kini bertugas sebagai dosen pada Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh. Lahir di Lhokseumawe, 22 November 1969. Menulis buku _Pemikiran Politik SM Kartosoewirjo_ (2000) dan _Aceh Bersimbah Darah_ (1998). Kini sedang berada di Leiden, Belanda, meneliti tentang nomokrasi dalam konstitusi Darul Islam Indonesia dan Imarah Islam Afghanistan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sosio-Legal dan Antropo-Legal

27 Agustus 2024   06:45 Diperbarui: 27 Agustus 2024   06:48 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dengan demikian, penerapan Sosio-Legal dalam penelitian hukum merupakan upaya untuk memahami hukum tidak hanya sebagai sistem aturan, tetapi sebagai fenomena sosial yang kompleks dan dinamis, yang memerlukan analisis yang holistik dan multidimensi. Ini adalah pendekatan yang berharga dalam studi hukum karena membantu menjembatani kesenjangan antara hukum sebagai teori dan hukum sebagai praktik yang hidup dan bernapas dalam masyarakat.

Perbedaan antara pendekatan Sosio-Legal dan Anthropo-Legal dalam kajian hukum dapat dipahami melalui beberapa aspek. Sosio-Legal, sebagai metode interdisipliner, menekankan pada bagaimana hukum bekerja dalam praktik di masyarakat, tidak hanya terpaku pada pemahaman normatif teks hukum. 

Ini mencakup kajian tentang bagaimana teks hukum direspon oleh masyarakat dan bagaimana keadilan substantif dan prosedural dapat dicapai. Di sisi lain, Anthropo-Legal lebih fokus pada pengaruh budaya dan perilaku manusia terhadap hukum dan sebaliknya, bagaimana hukum mempengaruhi perilaku dan budaya masyarakat.

Sosio-Legal seringkali melibatkan analisis dari berbagai disiplin ilmu seperti antropologi hukum, psikologi hukum, dan sosiologi hukum, yang semuanya berkontribusi pada pemahaman yang lebih luas tentang hukum dalam konteks sosialnya. 

Pendekatan ini mengakui bahwa hukum tidak beroperasi dalam vakum dan bahwa faktor-faktor sosial memiliki peran penting dalam cara hukum diterapkan dan dipatuhi. Sebaliknya, Anthropo-Legal mungkin lebih terfokus pada studi kasus tertentu atau komunitas tertentu, mencari untuk memahami hukum dalam konteks antropologis yang lebih sempit.

Dalam praktiknya, Sosio-Legal sering digunakan untuk mengevaluasi efektivitas hukum dan untuk mengusulkan reformasi hukum yang lebih sesuai dengan realitas sosial. Ini bisa melibatkan penelitian lapangan dan pengumpulan data empiris untuk mendukung analisis. Anthropo-Legal, sementara itu, mungkin lebih berkonsentrasi pada penelitian etnografis, mengamati dan mendokumentasikan interaksi antara hukum dan budaya dalam konteks yang sangat spesifik.

Pendekatan Sosio-Legal juga cenderung lebih luas dalam aplikasinya, seringkali digunakan dalam kajian hukum yang berkaitan dengan isu-isu seperti gender, pluralisme hukum, dan reformasi hukum. Ini mencerminkan pemahaman bahwa hukum dan masyarakat saling terkait dan bahwa perubahan dalam satu aspek dapat mempengaruhi yang lain. Anthropo-Legal mungkin lebih terbatas dalam cakupannya, tetapi memberikan wawasan mendalam tentang dinamika khusus antara hukum dan budaya dalam konteks yang diberikan.

Secara keseluruhan, kedua pendekatan ini memberikan kontribusi penting untuk pemahaman yang lebih kaya dan lebih lengkap tentang hukum. Sosio-Legal menawarkan kerangka kerja untuk memahami hukum dalam konteks sosial yang lebih luas, sementara Anthropo-Legal memberikan wawasan yang lebih terfokus pada interaksi antara hukum dan budaya. Keduanya penting untuk memahami kompleksitas hukum dalam masyarakat yang beragam dan terus berubah.

Sosio-Legal dan Anthropo-Legal adalah dua pendekatan dalam studi hukum yang memiliki perbedaan mendasar. Sosio-Legal, sebagai metode interdisipliner, menekankan pada bagaimana hukum bekerja dalam praktik di masyarakat, tidak hanya terpaku pada pemahaman normatif teks hukum. Ini melibatkan analisis hukum dari perspektif sosial dan budaya, mempertimbangkan faktor-faktor seperti keadilan masyarakat dan respons masyarakat terhadap hukum. Di sisi lain, Anthropo-Legal lebih fokus pada pengaruh hukum terhadap perilaku manusia dan struktur sosial, sering kali melalui lensa antropologi. Pendekatan ini cenderung lebih mikro dalam skala, mempelajari interaksi individu dan kelompok dengan hukum dalam konteks budaya tertentu.

Tabel 1: Perbedaan Antara Sosio-Legal dan Anthropo-Legal

Aspek            

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun