Mohon tunggu...
Albertus Bhego Pasa
Albertus Bhego Pasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Univ. Mercubuana

" Hidup Tanpa Perjuangan adalah Mati " Merupakan pribadi yang selalu berfikir positif, terbuka dan menerima kritik / saran karena sampai saat ini saya masih terus belajar .. #milineals

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof. Dr. Apollo : "Perbedaan Pasal 8 OECD Model & UN Model Atas Hak Pemajakan Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan"

11 November 2021   21:31 Diperbarui: 11 November 2021   22:16 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meningkatnya arus perdagangan antar negara dalam dunia bisnis internasional memiliki konsekuensi terjadinya transaksi keuangan dunia yang semakin besar sehingga berakibat pada kepentingan pajak antar negara. Penghasilan yang diperoleh  darimanapun didunia dapat dianggap sebagai penghasilan dalam negeri suatu negara sehingga dapat berakibat pada benturan aturan hak pemungutan pajak karena masing -masing negara akan mengedepankan kepentingan masing -masing.  

Kegiatan pengoperasian pelayaran dan penerbangan merupakan kegiatan usaha yang menggunakan alat yang mempunyai karakter tersendiri. Aset yang digunakan berupa kapal laut, pesawat udara yang selalu bergerak menandahkan sifatnya. 

Perpindahan suatu alat produksi dari suatu tempat ke tempat yang lain secara cepat mempengaruhi pandangan antar negara yang berbeda-beda tentang siapa atau negara mana yang memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut, hal inilah menjadi dasar sengketa perpajakan, dalam hal pemotongan PPh atas jasa pelayaran luar negeri yang disediakan oleh perusahaan pelayaran yang berdomisili di luar negeri.

Demikian pula dengan pemahaman tentang jalur Internasional pada penerbangan dan pemahaman tentang perairan antara daerah dalam suatu negara.  Perbedaan -- Perbedaan inilah menimbulkan tujuan dasar dari P3B.

Berdasarkan latarbelakang diatas P3B hadir untuk mencegah dan mengordinasikan praktik pemajakan dan juga meminimalkan tumpang tidih serta pengaruh negatif perpajakan pada aktivitas ekonomi lintas negara ( Lang, Pistone, Schuch, & Staringer, 2012)

P3B merupakan rekonsiliasi dari dua undang - undang pajak yang berbeda dalam rangka membagi hak pemajakan. Rekonsiliasi ini diperlukan untuk menghindari penggenaan pajak berganda yang disebabkan oleh adanya konflik dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan dua negara (juridical double taxation), menurut Surahmat (2000)

Pasal 8 OECD Model dan NU Model 
Pasal 8 OECD Model dan NU Model 

Dalam pelaksanaannya secara umum di dunia terdapat dua Model P3B yaitu Organization for Economic Cooperation and Development Model (OECD ) dan United Nations Model ( UN).

OECD Model dibuat berdasarkan perspektif atau kepentingan negara - negara maju, sedangkan NU Model dibuat berdasarkan perspektif atau kepentingan negara - negara berkembang. Indonesia mempunyai Model P3B sendiri yaitu P3B Indonesia yang merupakan modifikasi dari UN Model. UN Model dibuat berdasarkan perspektif atau kepentingan negara -negara maju yang mempertahankan pemajakan pada negara sumber (source country) yaitu negara tempat tujuan investasi, bukan negara domisili (residence country), yang menjadi tempat kedudukan investor.

  • Objek Penghasilan Pelayaran dan Penerbangan

Berdasarkan OECD Model 2018, jenis - jenis objek penghasilan dari operasi pelayaran dan penerbangan ialah : 

  1. Penyewaan kapal laut dan pesawat terbang secara penuh artinya dilengkapi sekaligus dengan perlengkapan, awak kapal dan pembekalannya.
  2. Penyewaan kontainer
  3. Penjualan tiket kapal atau pesaway melalui agen 
  4. Pengoperasian bus perusahaan yang menghubungkan pelabuhan/bandara dengan kota
  5. Penghasilan dari pemasangan iklan pada dinding bus
  6. Penghasilan dari usaha hotel yang menjadi satu kesatuan dengan harga tiket kapal atau pesawat.

Artinya objek penghasilan adalah persewaan secara penuh (fully manned basis). Dengan demikian, apabila persewaan tersebut bersifat tidak dengan pelayanan penuh, maka penghasilan tersebut termasuk dalam penghasilan Pasal 7 ( business profit).  

  • OECD Model ( Pasal 8 )

Hak pemajakan atas perusahaan pelayaran dan penerbangan hanya diatur dalam satu pasal 8 yakni atas penghasilan yang diterima/ diperoleh dari penghasilan kapal dan pesawat  dalam jalur internasional hanya akan dikenakan pajak disuatu negara dimana tempat efektif manajeman berada. Artinya  hak pemajakan ditentukan atau dianggap terletak dinegara tempat pangkalan (home harbour) kapal atau pesawat berada. Apabila tidak ditemukan pangkalan, maka hak pemajakan dianggap di negara tempat operator kapal atau perahu menjadi penduduk.

Contoh : 

Citraland.Ltd penduduk negara A  adalah sebuah perusahaan penerbangan mempunyai tempat efektif manajemen dinegara A.  Citraland.Ltd mengoperasikan pesawatnya melalui jalur sebagai berikut :

Pesawat terbang dari kota P di negara A menuju kota Q di negara B, kemudian terbang lagi  dari kota Q negara B  ke kota R negara B. Setelah itu pesawat dari kota R negara B Kembali lagi ke kota P negara A.

Maka, dalam contoh diatas rute penerbanagan dari Kota P negara A  menuju Kota Q negara B  dan rute penerbangan kota R negara B  menuju Kota P negara A adalah merupakan jalur internasional, maka sesuai Pasal 8  ayat (1), tempat efektif manajemen berada dinegara A, negara A memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut, sementara jalur penerbangan dari kota Q di negara B ke Kota R di negara B adalah jalur domestic, sehingga pemajakannya ada pada pihak negara B.

  • UN Model  ( Pasal 8 Alternatif B )

Berdasarkan alternatif B Pasal 8 UN Model ini  perbedaan yang sangat mendasar terletak pada laba dari hasil operasi kapal laut dalam jalur internasional hanya dapat dikenakan pajak di negara dimana efektif manajemen berada. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bilamana operasi kapal pada jalur internasional tersebut bersifat teratur dalam pengertian terjadwal dan terencana. Bila demikian, maka pajak akan dikenakan pada negara lain atau  negara sumber.

Adapun perhitungan besarnya alokasi laba ditentukan berdasarkan alokasi yanag pantas dari laba bersih secara keseluruhan yang diperoleh dari pengoperasian kapal dimaksud.  Pajak dihitung sesuai dengan alokasi  dikurangi persentase tertentu berdasarkan negosiasi Bersama kedua negara.

Indonesia menerapkan kententuan ini dimana negara sumber juga berkanan memiliki hak pemajakan dalam hal pengoperasian kapal yang bersifat terjadwal dan terencana yaitu bahwa laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut dari negara sumber akan dikenakan pajak dinegara sumber dengan pengurangan 50% dari pajak terutang . Sesuai pasal 15 UUPPh, maka tarif yang dikenakan adalah sebesar 50% dari 2,64% atau (1,32%) dari peredaran bruto bersifat final.

Contoh :

Perusahaan pelayaran A  Shipping Co penduduk negara Singapore dimana diketahui anatara Singapore dan Indonesia sudah memiliki P3B. Perusahaan pelayaran ini berlayar dengan rute  Singapore -- Jakarta -- Batam dan kembali ke Singapore.

Pendapatan dari pengoperasioan kapal tersebut Singapore -- Jakarta sebesar Rp. 900 juta, Jakarta -- Batam sebesar Rp. 500 juta dan Batam -- Singapore sebesar Rp. 600 Juta.

Maka Pemajakan yang dikenakan Negara Indonesia berdasarkan Pasal 15  Undang -- Undang Penghasilan  yaitu :

Jakarta -- Batam     = Rp. 500 juta  x 2,64 %                          = Rp. 13.200.000,-

Batam  - Singapore = Rp. 600 juta  x 2,64 x 50%                  = Rp. 15.840.000.-

  • Kesimpulan 

Pada prinspnya hak pemajakan atas operasi kapal laut dan pesawat dikawasan internasional berada di negara domisili tempat manajemen efektif berada, namun beberapa negara di dunia mengenakan hak pemajakan pada negara sumber sehingga dapat menimbulkan perbedaan -- perbedaan terhadap Hak  Pemajakan Perusahan Pelayaran dan Penerbangan dalam jalur internasional menurut Model P3B adalah sebagai berikut :

Model

Hak Pemajakan

OECD

Hanya dikenakan pajak dinegara tempat manajemen efektif berkedudukan

UN

  • Alternatif A :
  • Hanya dikenakan pajak di negara tempat manajemen efektif berkedudukan
  • Alternatif B :

Negara sumber dapat mengenakan pajak tapi dikurangi ..... % ( sesuai Tax Treaty masing -- masing negara )

 Referensi :  

Simanjuntak,Timbul Hamonangan. 2019. Perpajakan Internasional .Yogyakarta : Andi.

Pohan,Chauril Anwar.2019. Pedoman Lengkap Pajak Internasional  Konsep, Strategi, dan Penerapan Edisi Revisi. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun