Artinya objek penghasilan adalah persewaan secara penuh (fully manned basis). Dengan demikian, apabila persewaan tersebut bersifat tidak dengan pelayanan penuh, maka penghasilan tersebut termasuk dalam penghasilan Pasal 7 ( business profit). Â
- OECD Model ( Pasal 8 )
Hak pemajakan atas perusahaan pelayaran dan penerbangan hanya diatur dalam satu pasal 8 yakni atas penghasilan yang diterima/ diperoleh dari penghasilan kapal dan pesawat  dalam jalur internasional hanya akan dikenakan pajak disuatu negara dimana tempat efektif manajeman berada. Artinya  hak pemajakan ditentukan atau dianggap terletak dinegara tempat pangkalan (home harbour) kapal atau pesawat berada. Apabila tidak ditemukan pangkalan, maka hak pemajakan dianggap di negara tempat operator kapal atau perahu menjadi penduduk.
Contoh :Â
Citraland.Ltd penduduk negara A Â adalah sebuah perusahaan penerbangan mempunyai tempat efektif manajemen dinegara A. Â Citraland.Ltd mengoperasikan pesawatnya melalui jalur sebagai berikut :
Pesawat terbang dari kota P di negara A menuju kota Q di negara B, kemudian terbang lagi  dari kota Q negara B  ke kota R negara B. Setelah itu pesawat dari kota R negara B Kembali lagi ke kota P negara A.
Maka, dalam contoh diatas rute penerbanagan dari Kota P negara A Â menuju Kota Q negara B Â dan rute penerbangan kota R negara B Â menuju Kota P negara A adalah merupakan jalur internasional, maka sesuai Pasal 8 Â ayat (1), tempat efektif manajemen berada dinegara A, negara A memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut, sementara jalur penerbangan dari kota Q di negara B ke Kota R di negara B adalah jalur domestic, sehingga pemajakannya ada pada pihak negara B.
- UN Model  ( Pasal 8 Alternatif B )
Berdasarkan alternatif B Pasal 8 UN Model ini  perbedaan yang sangat mendasar terletak pada laba dari hasil operasi kapal laut dalam jalur internasional hanya dapat dikenakan pajak di negara dimana efektif manajemen berada. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bilamana operasi kapal pada jalur internasional tersebut bersifat teratur dalam pengertian terjadwal dan terencana. Bila demikian, maka pajak akan dikenakan pada negara lain atau  negara sumber.
Adapun perhitungan besarnya alokasi laba ditentukan berdasarkan alokasi yanag pantas dari laba bersih secara keseluruhan yang diperoleh dari pengoperasian kapal dimaksud.  Pajak dihitung sesuai dengan alokasi  dikurangi persentase tertentu berdasarkan negosiasi Bersama kedua negara.
Indonesia menerapkan kententuan ini dimana negara sumber juga berkanan memiliki hak pemajakan dalam hal pengoperasian kapal yang bersifat terjadwal dan terencana yaitu bahwa laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut dari negara sumber akan dikenakan pajak dinegara sumber dengan pengurangan 50% dari pajak terutang . Sesuai pasal 15 UUPPh, maka tarif yang dikenakan adalah sebesar 50% dari 2,64% atau (1,32%) dari peredaran bruto bersifat final.
Contoh :
Perusahaan pelayaran A  Shipping Co penduduk negara Singapore dimana diketahui anatara Singapore dan Indonesia sudah memiliki P3B. Perusahaan pelayaran ini berlayar dengan rute  Singapore -- Jakarta -- Batam dan kembali ke Singapore.