Mohon tunggu...
Albertus Bhego Pasa
Albertus Bhego Pasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Univ. Mercubuana

" Hidup Tanpa Perjuangan adalah Mati " Merupakan pribadi yang selalu berfikir positif, terbuka dan menerima kritik / saran karena sampai saat ini saya masih terus belajar .. #milineals

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof. Dr. Apollo : "Perbedaan Pasal 8 OECD Model & UN Model Atas Hak Pemajakan Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan"

11 November 2021   21:31 Diperbarui: 11 November 2021   22:16 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendapatan dari pengoperasioan kapal tersebut Singapore -- Jakarta sebesar Rp. 900 juta, Jakarta -- Batam sebesar Rp. 500 juta dan Batam -- Singapore sebesar Rp. 600 Juta.

Maka Pemajakan yang dikenakan Negara Indonesia berdasarkan Pasal 15  Undang -- Undang Penghasilan  yaitu :

Jakarta -- Batam     = Rp. 500 juta  x 2,64 %                          = Rp. 13.200.000,-

Batam  - Singapore = Rp. 600 juta  x 2,64 x 50%                  = Rp. 15.840.000.-

  • Kesimpulan 

Pada prinspnya hak pemajakan atas operasi kapal laut dan pesawat dikawasan internasional berada di negara domisili tempat manajemen efektif berada, namun beberapa negara di dunia mengenakan hak pemajakan pada negara sumber sehingga dapat menimbulkan perbedaan -- perbedaan terhadap Hak  Pemajakan Perusahan Pelayaran dan Penerbangan dalam jalur internasional menurut Model P3B adalah sebagai berikut :

Model

Hak Pemajakan

OECD

Hanya dikenakan pajak dinegara tempat manajemen efektif berkedudukan

UN

  • Alternatif A :
  • Hanya dikenakan pajak di negara tempat manajemen efektif berkedudukan
  • Alternatif B :

Negara sumber dapat mengenakan pajak tapi dikurangi ..... % ( sesuai Tax Treaty masing -- masing negara )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun