Pendapatan dari pengoperasioan kapal tersebut Singapore -- Jakarta sebesar Rp. 900 juta, Jakarta -- Batam sebesar Rp. 500 juta dan Batam -- Singapore sebesar Rp. 600 Juta.
Maka Pemajakan yang dikenakan Negara Indonesia berdasarkan Pasal 15  Undang -- Undang Penghasilan  yaitu :
Jakarta -- Batam   = Rp. 500 juta  x 2,64 %              = Rp. 13.200.000,-
Batam  - Singapore = Rp. 600 juta  x 2,64 x 50%          = Rp. 15.840.000.-
- KesimpulanÂ
Pada prinspnya hak pemajakan atas operasi kapal laut dan pesawat dikawasan internasional berada di negara domisili tempat manajemen efektif berada, namun beberapa negara di dunia mengenakan hak pemajakan pada negara sumber sehingga dapat menimbulkan perbedaan -- perbedaan terhadap Hak  Pemajakan Perusahan Pelayaran dan Penerbangan dalam jalur internasional menurut Model P3B adalah sebagai berikut :
Model
Hak Pemajakan
OECD
Hanya dikenakan pajak dinegara tempat manajemen efektif berkedudukan
UN
- Alternatif A :
- Hanya dikenakan pajak di negara tempat manajemen efektif berkedudukan
- Alternatif B :
Negara sumber dapat mengenakan pajak tapi dikurangi ..... % ( sesuai Tax Treaty masing -- masing negara )