2. Konsekuensi Pajaknya diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 Â UU KUP 2007 :Pajak yang kurang dibayar dan timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 4 KUP ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar sebelum laporan tersendiri.
3. Konsekuensi Pajaknya diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 74/2011:
Laporan tersendiri dibuat secara tertulis dan harus ditandatangani oleh wajib pajak dan dilampirkan dengan :
- Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang  sebenarnya dalam format Surat Pemberitauan;
- Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar, dan;
- Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%.
Pemeriksaan tetap dilanjutkan, SKP yang diterbitkan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar. Jika laporan pajak tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Contoh.
PT. Karya Makmur Nusantara Bersama melakukan pelaporan tersendiri atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, Badan Tahun 2018 dengan melaporakan  kurang bayar  Rp. 25.000.000,-  dan dilakukan pembayaran sanksi administrasi Rp. 12.500.000,- atas denda atas sanksi administrasi 50% dari total kurang bayar .
- Pembetulan SPT karena ada perubahan kompensasi rugi fiscal.
Konsekuensi Pajak diatur dalam Pasal 8 Ayat 6 UU KUP :
Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjuan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atay beberapa tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiscal beebeda dengan rigi fiscal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang dibetulkan tersebut.Pembetulan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjuan Kembali.Pembetilan tersebut dapat dilakukan dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan Tindakan pemeriksaan.
Contoh:
PT. Karya Makmur Nusantara Bersama menyampaikan SPT. Tahunan PPh tahun 2019 dengan
rincian: