Mohon tunggu...
Albertus Bhego Pasa
Albertus Bhego Pasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Univ. Mercubuana

" Hidup Tanpa Perjuangan adalah Mati " Merupakan pribadi yang selalu berfikir positif, terbuka dan menerima kritik / saran karena sampai saat ini saya masih terus belajar .. #milineals

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo: Pembetulan SPT

8 April 2021   03:49 Diperbarui: 8 April 2021   04:00 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manusia merupakan tempatnya salah dan hilaf begitupun dengan Wajib Pajak yang sering melakuan kesalahan dalam pembukuan dan pecatatan perpajakan, berikut akan dijelasakan what, why dan how  pembetulan spt  itu sendiri 

Apa itu Pembetulan SPT  ?

Pembetulan SPT adalah Hak setiap wajib pajak (Orang Pribadi dan Badan) dengan kemauan sendiri, penyampaian pembetulan secara tertulis atas  SPT yang telah dilaporkannya,  paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan dan dikenai sanksi administrasi 2% perbulan, apabila setelah pembetulan mengakibatkan utang pajak yang lebih besar.     

Mengapa dilakukan Pembetulan SPT ?

Pajak di Indonesia  menganut  Asas Self  Assesment  dimana  wajib pajak dapat  melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT sendiri, sehingga masih sering terjadi kesalahan  yang di sengaja maupun tidak disengaja dalam proses pembuatan SPT dan  diatur lebih lanjut  dalam UU KUP  2007 Pasal 8 Ayat 2 dan 2 (a) . 

Dasar pembetulan SPT Masa dan SPT Tahunan adalah ...

  • Pembetulan SPT sebelum pemeriksaan,
  • Pembetulan SPTsetelah pemeriksaan, tapi sebelum penyidikan yang terkait dengan indikasi pidana fiskal karena kealpaan wajib pajak,
  • Pembetulan SPT saat pemeriksaan, dan
  • Pembetulan SPT karena ada perubahan kompensasi rugi fiscal.

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
Bagaiamana Pembetulan SPT  ..?
  • Pembetulan SPT Sebelum Pemeriksaan 

Konsekuensi pajaknya diatur dalam Pasal 8 UU KUP 2007 :

1.  Dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT     harus          disampaikan paling lama 2 tahun sebelum masa                     daluwarsa penetapan.

2. Dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri  SPT Tahunan yang mengakibatkan utang      pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi                    administrasi berupa bunga   sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat penyampain Surat Pemberitahuan                  berakhir sampai tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

3. Dalam hal wajib pajak  membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksiadministrasi      berupa bunga sebesar 2% perbulan atas jumlah yang kurang dibayar , dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran,        dan bagian dari bulan di hitung penuh 1 bulan.

Contoh:

PT. Karya Makmur Nusantara Bersama melakukan pemotongan pajak sebesar Rp. 200.000,- atas jasa service AC yang diberikan oleh PT. Teknik Global Nusantara pada bulan Januari 2021 namun PT. Karya Makmur Nusantara Bersama lupa menyetorkan PPh tersebut ke kas negara pada tanggal 10 bulan berikutnya untuk masa pajak januari  dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh. 23/26 Masa Januari atas transaksi tersebut ..

Pada tanggal 25 febuari 2020 PT. Teknik Global Nusantara meminta Bukti Potong PPh. 23 atas transaksi jasa service ac yang di potong PT. Karya Makmur Nusantara Bersama pada bulan Januari 2021.

Menyadari kesalahan tersebut PT. Karya Makmur Nusantara Bersama melakukan pembetulan SPT. Masa PPh. 23 Bulan Januari dengan melakukan pembayaran ke kas negara pada tagal 26 Januari 2021 sebesar Rp.200.000,- , melaporkan Pembetulan SPT dan menerbitkan Bukti Pot. Kepada PT. Teknik Global Mutiara.

Atas Transaksi tersebut diatas dapat dipastikan bahwa PT. Karya Makmur Nusantara Bersama akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp. 200.000,- X 2 % = 4.000 ( 1 bulan pajak )

  • Pembetulan SPT setelah pemeriksaan, tapi sebelum penyidikan yang terkait dengan indikasi pidana fiskal karena kealpaan wajib pajak

Konsekuensi pajaknya diatur dalam Pasal 8 Ayat UU KUP 2007:

Terhadap ketidakbenaran perbuatan wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyelidikan, apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak  yang sebenarnya terutang. Utang Pajak tersebut disertai sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Contoh:

PT. Karya Makmur Nusantara Bersama  melakukan Pembetulan SPT. Masa PPN Masa September 2020 atas transaksi  kekurangan penerbitan Faktur Pajak Keluaran Sebesar Rp. 180.000.000,-  ( DPP) dan Rp. 18.000.000,- (PPN) dan melakukan pembayaran ke kas negara.  Maka utang pajak yang masih harus dibayar PT. Karya Makmur Nusantara Bersama sebesar  Rp. 27.000.000,- atas saksi denda administrasi sebesar 150% dari kurang bayar PPn masa sepetember 2020.

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi
  • Pembetulan SPT Saat Pemeriksaan,

1. Konsekuensi Pajaknya diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 UU KUP 2007 : Walaupun  DJP melakukan pemeriksaan tetapi  belum menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP), wajib pajak dengan kesadaraan sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah di dampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.

2. Konsekuensi Pajaknya diatur dalam Pasal 8 Ayat 5  UU KUP 2007 :Pajak yang kurang dibayar dan timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 4 KUP ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar sebelum laporan tersendiri.

3. Konsekuensi Pajaknya diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 74/2011:

Laporan tersendiri dibuat secara tertulis dan harus ditandatangani oleh wajib pajak dan dilampirkan dengan :

  1. Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang  sebenarnya dalam format Surat Pemberitauan;
  2. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar, dan;
  3. Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%.

Pemeriksaan tetap dilanjutkan, SKP yang diterbitkan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar. Jika laporan pajak tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Contoh.

PT. Karya Makmur Nusantara Bersama melakukan pelaporan tersendiri atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, Badan Tahun 2018 dengan melaporakan  kurang bayar  Rp. 25.000.000,-  dan dilakukan pembayaran sanksi administrasi Rp. 12.500.000,- atas denda atas sanksi administrasi 50% dari total kurang bayar .

  • Pembetulan SPT karena ada perubahan kompensasi rugi fiscal.

Konsekuensi Pajak diatur dalam Pasal 8 Ayat 6 UU KUP :

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjuan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atay beberapa tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiscal beebeda dengan rigi fiscal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang dibetulkan tersebut.Pembetulan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjuan Kembali.Pembetilan tersebut dapat dilakukan dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan Tindakan pemeriksaan.

Contoh:

PT. Karya Makmur Nusantara Bersama menyampaikan SPT. Tahunan PPh tahun 2019 dengan

rincian:

     No.

                                         Uraian

             Rupiah (Rp)

       1.

Penghasilan Netto 2019

500.000.000,-

       2.

Kompensasi Kerugian Berdasarkan SPT. Tahunan PPh. 2018

300.000.000,-

       3.

Penghasilan Kena Pajak 2019

200.000.000,-

Pada tanggal 18 September 2020, diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiscal PT. Karya Makmur Nusantara Bersama sebesar Rp. 350.000.000,-, maka dilakukan Pembetulan  SPT. Tahunan PT. Karya Makmur Nusantara Bersama tahun 2019 sebagai berikut :

       No.

                                                Uraian

                Rupiah (Rp)

         1.

Penghasilan Netto 2019

500.000.000,-

         2.

Kompensasi Kerugian Berdasarkan SPT. Tahunan PPh. 2018

350.000.000,-

         3.

Penghasilan Kena Pajak 2019

150.000.000,-

Daftar Pustaka :

       Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

      Budi,Prianto. 2017. "Modul Kursus Sertifikasi Konsultan Pajak A & B, Edisi 2". Jakarta : Pratama Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun