Mohon tunggu...
Albertus Bhego Pasa
Albertus Bhego Pasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi Univ. Mercubuana

" Hidup Tanpa Perjuangan adalah Mati " Merupakan pribadi yang selalu berfikir positif, terbuka dan menerima kritik / saran karena sampai saat ini saya masih terus belajar .. #milineals

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo: Pembetulan SPT

8 April 2021   03:49 Diperbarui: 8 April 2021   04:00 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Konsekuensi Pajaknya diatur dalam Pasal 8 Ayat 5  UU KUP 2007 :Pajak yang kurang dibayar dan timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 4 KUP ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang bayar sebelum laporan tersendiri.

3. Konsekuensi Pajaknya diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 74/2011:

Laporan tersendiri dibuat secara tertulis dan harus ditandatangani oleh wajib pajak dan dilampirkan dengan :

  1. Penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang  sebenarnya dalam format Surat Pemberitauan;
  2. Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar, dan;
  3. Surat Setoran Pajak atas pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%.

Pemeriksaan tetap dilanjutkan, SKP yang diterbitkan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok pajak yang telah dibayar. Jika laporan pajak tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Contoh.

PT. Karya Makmur Nusantara Bersama melakukan pelaporan tersendiri atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, Badan Tahun 2018 dengan melaporakan  kurang bayar  Rp. 25.000.000,-  dan dilakukan pembayaran sanksi administrasi Rp. 12.500.000,- atas denda atas sanksi administrasi 50% dari total kurang bayar .

  • Pembetulan SPT karena ada perubahan kompensasi rugi fiscal.

Konsekuensi Pajak diatur dalam Pasal 8 Ayat 6 UU KUP :

Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjuan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atay beberapa tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiscal beebeda dengan rigi fiscal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang dibetulkan tersebut.Pembetulan tersebut dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjuan Kembali.Pembetilan tersebut dapat dilakukan dengan syarat Dirjen Pajak belum melakukan Tindakan pemeriksaan.

Contoh:

PT. Karya Makmur Nusantara Bersama menyampaikan SPT. Tahunan PPh tahun 2019 dengan

rincian:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun