Mohon tunggu...
Albert Chandra
Albert Chandra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Mercubuana

Albert Chandra Junior - 41522110044, Fakultas Ilmu Komputer, Teknik Informatika, PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB - APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Premis Ketaatan Hukum Francis Ivan Nye

30 Mei 2024   21:16 Diperbarui: 30 Mei 2024   21:16 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Memperkuat Kontrol Tidak Langsung

Memperkuat kontrol tidak langsung melibatkan pembangunan budaya integritas, dan penghargaan terhadap perilaku etis di masyarakat. Ini mencakup:

  • Budaya Integritas:
    • Program Integritas: Mengimplementasikan program integritas di lembaga pemerintah dan perusahaan yang mencakup kode etik, pelatihan rutin tentang integritas, dan komitmen dari pimpinan untuk menegakkan standar etika. Program ini harus mencakup mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia bagi pelanggaran etika.
    • Pendidikan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam program pendidikan yang menekankan pentingnya integritas dan peran mereka dalam memerangi korupsi. Ini bisa dilakukan melalui LSM, komunitas lokal, dan inisiatif masyarakat yang berfokus pada transparansi dan akuntabilitas.
  • Penghargaan terhadap Perilaku Etis:
    • Penghargaan dan Insentif: Memberikan penghargaan dan insentif kepada individu dan organisasi yang menunjukkan integritas tinggi dan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. Penghargaan ini bisa berupa pengakuan publik, sertifikat, atau bonus finansial.
    • Promosi Berdasarkan Integritas: Memastikan bahwa promosi di lembaga pemerintah dan perusahaan didasarkan pada integritas dan kinerja, bukan hubungan personal atau politik. Ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang adil dan kompetitif berdasarkan meritokrasi.
  • Penguatan Hubungan Sosial:
    • Komunitas Anti Korupsi: Membentuk komunitas atau kelompok masyarakat yang berfokus pada pemberantasan korupsi. Kelompok ini dapat berfungsi sebagai pengawas sosial yang melaporkan dugaan korupsi dan mendukung transparansi.
    • Dukungan Sosial dan Psikologis: Menyediakan dukungan sosial dan psikologis bagi pelapor korupsi (whistleblower) untuk melindungi mereka dari intimidasi dan represaliasi. Perlindungan ini harus mencakup aspek hukum, finansial, dan emosional.

4. Mendorong Kontrol Alternatif

Mendorong kontrol alternatif melibatkan keterlibatan individu dalam kegiatan yang positif dan bermakna untuk mengurangi peluang terlibat dalam korupsi. Ini mencakup:

  • Keterlibatan dalam Kegiatan Positif:
    • Program Keterlibatan Masyarakat: Mendorong keterlibatan masyarakat dalam kegiatan yang bermakna seperti pekerjaan sukarela, program sosial, dan kegiatan komunitas. Keterlibatan ini dapat membangun rasa tanggung jawab dan mengurangi kesempatan untuk terlibat dalam korupsi.
    • Keterlibatan Pegawai Negeri dan Swasta: Mengajak pegawai negeri dan swasta untuk berpartisipasi dalam program-program sosial dan kemasyarakatan yang dapat meningkatkan rasa keterikatan mereka dengan nilai-nilai integritas dan etika kerja.
  • Keterlibatan dalam Pekerjaan dan Pendidikan:
    • Peluang Karir dan Pengembangan Profesional: Menciptakan peluang karir yang jelas dan program pengembangan profesional bagi pegawai negeri dan swasta. Ini membantu mereka fokus pada pencapaian karir yang sah dan mengurangi godaan untuk melakukan korupsi.
    • Beasiswa dan Pelatihan: Menyediakan beasiswa dan pelatihan bagi individu yang berpotensi tinggi untuk belajar tentang etika kerja dan integritas. Ini tidak hanya membantu dalam pengembangan pribadi tetapi juga menciptakan generasi baru yang lebih sadar akan pentingnya integritas.

Premis Ketaatan Hukum menurut Francis Ivan Nye dan Teori Kontrol Sosial yang diajukannya membahas tentang bagaimana manusia bisa diberdayakan untuk menjaga ketaatan terhadap hukum dan norma sosial. Berikut adalah poin-poin penting dari premis tersebut:

  1. Kendali Terhadap Pelanggaran: Menurut Nye, manusia diberi kendali baik secara internal maupun eksternal agar tidak melakukan pelanggaran. Ini berarti individu memiliki kemampuan untuk mengendalikan dorongan atau keinginan yang mungkin melanggar hukum atau norma sosial.
  2. Proses Sosialisasi yang Adekuat: Nye menekankan bahwa proses sosialisasi yang memadai dapat mengurangi terjadinya perilaku delinkuen atau menyimpang. Sosialisasi melalui pendidikan, lingkungan keluarga, dan interaksi sosial lainnya membentuk pola pikir dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
  3. Pendidikan Pengekangan Keinginan: Salah satu aspek yang penting dalam premis ini adalah pendidikan terhadap individu untuk melakukan pengekangan terhadap keinginan (impulse). Hal ini berarti individu diajarkan untuk mengendalikan emosi, dorongan, atau hasrat yang dapat mendorong mereka untuk melakukan tindakan melanggar hukum atau norma.
  4. Kontrol Internal dan Eksternal: Premis Nye menegaskan pentingnya kontrol baik dari dalam diri individu (kontrol internal) maupun dari lingkungan eksternal (kontrol eksternal). Kontrol internal berkaitan dengan nilai-nilai, moral, dan kesadaran individu terhadap aturan-aturan yang berlaku, sementara kontrol eksternal melibatkan pengawasan dan penegakan hukum dari pihak yang berwenang.
  5. Ketaatan terhadap Hukum (Law Abiding): Tujuan dari premis ini adalah membangun ketaatan terhadap hukum (law abiding) di masyarakat. Ketaatan ini tercipta ketika individu secara sadar dan sukarela mematuhi aturan-aturan yang berlaku tanpa perlu dipaksa atau diawasi secara terus-menerus.

Jadi, premis Ketaatan Hukum Francis Ivan Nye dan Teori Kontrol Sosial yang diusungnya menekankan pentingnya kontrol internal dan eksternal, sosialisasi yang adekuat, serta pendidikan dalam menekan keinginan yang dapat memicu perilaku menyimpang, dengan tujuan utama membangun ketaatan terhadap hukum dan norma sosial dalam masyarakat.

Ketika kita menyatukan berbagai topik yang telah kita bahas, dari kasus korupsi hingga premis ketaatan hukum menurut Francis Ivan Nye dan teori kontrol sosial, kita dapat melihat bahwa upaya pencegahan korupsi dan membangun ketaatan terhadap hukum memiliki keterkaitan yang erat dengan faktor-faktor sosial, psikologis, dan budaya. Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa pencegahan korupsi dan membangun ketaatan terhadap hukum merupakan tugas bersama yang melibatkan berbagai aspek dari individu, lembaga, dan masyarakat.

Kesimpulan
Pertama-tama, kasus korupsi yang sering terjadi menunjukkan bahwa ada kelemahan dalam sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena kombinasi dari kurangnya transparansi, kurangnya penegakan hukum yang tegas, serta kurangnya budaya integritas di lembaga-lembaga pemerintah dan masyarakat pada umumnya. Korupsi yang melibatkan pemimpin tingkat tinggi, seperti kasus yang melibatkan Ketua KPK, menunjukkan bahwa tidak ada jaminan absolut terhadap integritas individu, dan kontrol sosial yang kuat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Dari perspektif Francis Ivan Nye, pemahaman bahwa manusia memiliki kontrol internal dan eksternal penting dalam mengendalikan perilaku menyimpang, termasuk korupsi. Pendidikan anti korupsi, penanaman nilai-nilai moral, dan proses sosialisasi yang adekuat menjadi kunci dalam membangun ketaatan terhadap hukum. Kontrol internal, seperti nilai-nilai moral dan kesadaran hukum, harus ditanamkan sejak dini melalui pendidikan dan lingkungan keluarga. Sementara itu, kontrol eksternal, seperti penegakan hukum yang tegas dan adil, memainkan peran penting dalam memberikan konsekuensi bagi pelaku korupsi.

Teori kontrol sosial juga menyoroti pentingnya kontrol internal dan eksternal dalam membangun ketaatan terhadap hukum. Kaidah-kaidah sosial dan proses sosialisasi yang memadai berperan dalam membentuk perilaku individu. Budaya integritas dan penghargaan terhadap perilaku etis juga merupakan elemen kunci dalam memperkuat kontrol sosial yang dapat mencegah korupsi.

Pencegahan korupsi dan membangun ketaatan terhadap hukum merupakan tantangan yang kompleks dan memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai faktor dari berbagai sektor. Dalam konteks ini, pendidikan dan sosialisasi memegang peran penting dalam membentuk karakter individu dan memperkuat nilai-nilai moral serta kesadaran hukum. Pendidikan anti-korupsi yang efektif dan inklusif harus menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan dari tingkat dasar hingga tingkat tinggi. Hal ini tidak hanya mencakup pemahaman akan bahaya dan dampak negatif korupsi, tetapi juga pembentukan karakter yang mengutamakan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun