Berbicara soal hak angket, dari zaman presiden Soekarno sampai Joko Widodo hak angket ini digunakan oleh negara Indonesia.
Hak angket negara Indonesia dimulai pada zaman presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno, pada tahun 1950 - an. Hak angket pertama kali digunakan untuk mengungkapkan sebuah kebijakan yang tidak sesuai dengan undang undang yang ada. Hak angket ini pernah digunakan untuk melibatkan kasus - kasus besar, seperti salah satunya juntaian harta kekayaan pejabat pertamina yang diselidiki pada era Soeharto.Â
Selain itu hak angket juga pernah digunakan untuk menyelidiki penlanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden Indonesia.Â
Penggunaan hak angket diatur dalam pasal 79 ayat 3 Undang - Undang No.17 Tahun 2014, yang mengatur hak DPR sebagai penyelidik terhadap pelaksanaan suatu undang - undang / kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.
Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang - undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan mempengaruhi hidup masyarakat.
Hak angket mempunyai tiga fungsi diantaranya :Â
1. Menyelidiki pelaksanaan suatu undang - undang / kebijakan pemerintah.
2. Menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa.Â
3. Mengangkat tindakan terhadap pelaku yang melanggar hukum.
Hak angket ini perlu digunakan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggap berkuasa dan memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Hak angket telah digunakan di berbagai pemerintahan presiden di Indonesia diantaranya :Â
1. Presiden Soekarno ( hak angket penggunaan devisa ).
2. Presiden Soeharto ( hak angket pertamina ).
3. Presiden Abdurrahman Wahid ( hak angket Buloggate dan Bruneigate ).
4. Presiden Megawati Soekarnoputri ( hak angket dana nonbujeter Bulog ).
5. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( hak angket penjual kapal tanker pertamina, penyelesaian kasus BLBI, DPT pemilu 2009, dan Century ).
6. Presiden Joko Widodo ( hak angket KPK dan kecurangan pemilu 2024 ).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H