Mohon tunggu...
ALBARI ARIEFATI PRATAMA
ALBARI ARIEFATI PRATAMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Hukum, Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Penggunaan Hak Angket Negara Indonesia

22 April 2024   22:29 Diperbarui: 22 April 2024   22:41 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara soal hak angket, dari zaman presiden Soekarno sampai Joko Widodo hak angket ini digunakan oleh negara Indonesia.

Hak angket negara Indonesia dimulai pada zaman presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno, pada tahun 1950 - an. Hak angket pertama kali digunakan untuk mengungkapkan sebuah kebijakan yang tidak sesuai dengan undang undang yang ada. Hak angket ini pernah digunakan untuk melibatkan kasus - kasus besar, seperti salah satunya juntaian harta kekayaan pejabat pertamina yang diselidiki pada era Soeharto. 

Selain itu hak angket juga pernah digunakan untuk menyelidiki penlanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden Indonesia. 

Penggunaan hak angket diatur dalam pasal 79 ayat 3 Undang - Undang No.17 Tahun 2014, yang mengatur hak DPR sebagai penyelidik terhadap pelaksanaan suatu undang - undang / kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.

Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang - undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan mempengaruhi hidup masyarakat.

Hak angket mempunyai tiga fungsi diantaranya : 

1. Menyelidiki pelaksanaan suatu undang - undang / kebijakan pemerintah.

2. Menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa. 

3. Mengangkat tindakan terhadap pelaku yang melanggar hukum.

Hak angket ini perlu digunakan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang dianggap berkuasa dan memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Hak angket telah digunakan di berbagai pemerintahan presiden di Indonesia diantaranya : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun