1. Presiden Soekarno ( hak angket penggunaan devisa ).
2. Presiden Soeharto ( hak angket pertamina ).
3. Presiden Abdurrahman Wahid ( hak angket Buloggate dan Bruneigate ).
4. Presiden Megawati Soekarnoputri ( hak angket dana nonbujeter Bulog ).
5. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( hak angket penjual kapal tanker pertamina, penyelesaian kasus BLBI, DPT pemilu 2009, dan Century ).
6. Presiden Joko Widodo ( hak angket KPK dan kecurangan pemilu 2024 ).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!