Mohon tunggu...
ALBARI ARIEFATI PRATAMA
ALBARI ARIEFATI PRATAMA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Hukum, Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Penggunaan Hak Angket Negara Indonesia

22 April 2024   22:29 Diperbarui: 22 April 2024   22:41 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Presiden Soekarno ( hak angket penggunaan devisa ).

2. Presiden Soeharto ( hak angket pertamina ).

3. Presiden Abdurrahman Wahid ( hak angket Buloggate dan Bruneigate ).

4. Presiden Megawati Soekarnoputri ( hak angket dana nonbujeter Bulog ).

5. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( hak angket penjual kapal tanker pertamina, penyelesaian kasus BLBI, DPT pemilu 2009, dan Century ).

6. Presiden Joko Widodo ( hak angket KPK dan kecurangan pemilu 2024 ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun