Mohon tunggu...
Subhan Alba Bisyri
Subhan Alba Bisyri Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN

FISIP

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keadilan Kepemilikan Tanah

18 Juli 2023   23:28 Diperbarui: 18 Juli 2023   23:28 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena itu, perlu adanya upaya serius dari pemerintah dan semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ketimpangan akses dan kepemilikan tanah di Indonesia. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

Pertama. Menerapkan prinsip-prinsip UUPA secara konsisten dan menyeluruh dalam pengaturan sumber daya alam di Indonesia. UUPA merupakan undang-undang dasar yang mengakui hak-hak masyarakat atas tanah berdasarkan hukum adat dan kebiasaan setempat, serta menetapkan bahwa tanah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kedua. Melaksanakan reforma agraria secara komprehensif dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media. Reforma agraria harus berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti hak atas tanah, air, pangan, dan lingkungan.

Ketiga. Meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan petani dan masyarakat adat sebagai pengelola sumber daya alam. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas kredit, bantuan teknis, pendidikan, dan perlindungan hukum.

*
Lalu, apa evaluasi dan rekomendasinya? Melihat kondisi keadilan akses dan kepemilikan lahan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk meningkatkan keadilan akses dan kepemilikan lahan di Indonesia, perlu dilakukan langkah-langkah berikut:

1. Peningkatan kepastian hukum: Dibutuhkan upaya untuk memperbaiki sistem hukum dan peraturan terkait kepemilikan lahan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Hal ini akan membantu mengurangi konflik dan meningkatkan akses lahan secara adil bagi semua pihak.

2. Pemberdayaan masyarakat: Penting bagi pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan dan pengelolaan lahan. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan akan terjadi partisipasi yang lebih aktif dan pengambilan keputusan yang lebih adil.

3. Penguatan tata kelola: Perlu adanya peningkatan dalam tata kelola lahan agar dapat menghindari konflik kepemilikan lahan yang merugikan masyarakat. Pemerintah perlu melakukan penguatan dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pengadaan lahan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat adat dan petani kecil.

Sebagai kesimpulan, Keadilan akses dan kepemilikan lahan di Indonesia masih menjadi isu yang kompleks. Meskipun telah ada upaya-upaya untuk meningkatkan keadilan akses dan memastikan kepemilikan lahan yang adil, masih banyak tantangan yang perlu dihadapi.

Diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai keadilan akses dan kepemilikan lahan yang lebih baik di Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan akses dan kepemilikan tanah di Indonesia dapat lebih adil dan berkeadilan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat dan menjaga kelestarian sumber daya alam. (Subhan Alba Bisyri. Rabu 18 Juli 2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun