Mohon tunggu...
Subhan Alba Bisyri
Subhan Alba Bisyri Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN

FISIP

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keadilan Kepemilikan Tanah

18 Juli 2023   23:28 Diperbarui: 18 Juli 2023   23:28 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sementara, kenyataannya menunjukkan bahwa ada ketimpangan yang besar dalam penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), indeks gini rasio kepemilikan tanah di Indonesia berada di kisaran 0,54-0,67. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian kecil penduduk menguasai sebagian besar lahan yang ada di Indonesia, sementara sebagian besar penduduk hanya memiliki lahan yang sedikit atau bahkan tidak memiliki sama sekali.

Pertanyaannya faktor faktor apa yang menyebabkan terjadinya ketimpangan tersebut? Ini diantara beberapa faktor penyebab antara lain:

Pertama, Sejarah penjajahan dan orde baru yang mengakibatkan penguasaan lahan oleh pihak asing dan korporasi besar, serta pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani.

Kedua. Kurangnya kesesuaian antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dengan undang-undang sektoral yang mengatur tentang sumber daya alam lainnya, seperti hutan, pertambangan, pengairan, dan lain-lain.

Hal ini menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara masyarakat dan pemegang izin usaha.

Ketiga. Kurangnya implementasi reforma agraria yang bertujuan untuk mendistribusikan ulang lahan kepada rakyat secara adil dan merata. Meskipun pemerintah telah menetapkan target untuk mendistribusikan 12 juta hektare lahan melalui Bank Tanah, namun prosesnya masih lambat dan belum memenuhi kriteria keadilan.

Salah satu kendalanya yaitu adanya syarat feasibility study atau studi kelayakan yang cenderung menguntungkan pihak yang memiliki modal besar.

Ketimpangan akses dan kepemilikan tanah ini berdampak negatif bagi kesejahteraan rakyat, terutama bagi masyarakat miskin dan marjinal. Beberapa dampaknya antara lain:

Menyebabkan kemiskinan struktural dan ketidakberdayaan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam.

Menimbulkan konflik agraria yang seringkali berujung pada kekerasan, penggusuran, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Mengancam ketahanan pangan dan lingkungan hidup akibat perubahan fungsi lahan dari pertanian menjadi industri, perkebunan, atau pemukiman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun