Konstitusi atau Constitution sebenarnya berbeda dengan UUD (Undang Undang Dasar) Di negara-negara modern, pandangan orang tentang Konstitusi salah, sehingga makna Konstitusi setara dengan Undang Undang Dasar. Dan hal ini menurut MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) disebabkan karena pengaruh faham kodifikasi yang  dimana pemahaman ini menghendaki agar semua aturan dan hukum ditulis, demi untuk mencapai kesatuan hukum, kepastian hukum, dan kesederhanaan hukum.Â
Faham kodifikasi sangat berpengaruh besar, dikarenakan setiap peraturan hukum itu penting maka harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis yaitu merupakan Undang Undang Dasar
Konstitusi secara umum dua macam yaitu:
1.Konstitusi tertulis
2.Konstitusi tak tertulis
Di hampir semua negara di dunia ini memiliki konstitusi atau Undang Undang Dasar (UUD) dimana pada umumnya mengatur tentang pembagian wewenang, dan pembentukan wewenang serta cara kerja berbagai lembaga negara serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara-negara yang diklasifikasikan sebagai negara non-konstitusional adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini ditemukan semua aturan dasar HAM di semua instansi pemerintah dan adat istiadat, serta berbagai dokumen baik yang relatif baru maupun yang sangat lama, seperti Magna Carta 1215 yang memuat jaminan HAM. berbagai dokumen. orang Inggris.Â
Inggris adalah salah satu negara dengan konstitusi yang tidak terkodifikasi, karena ketentuan nasional tersebar di berbagai dokumen atau hanya ada dalam kebiasaan nasional.Â
Di hampir semua konstitusi, pemisahan kekuasaan diatur menurut jenis kekuasaannya, dan lembaga negara dibentuk berdasarkan jenis kekuasaan ini. Oleh karena itu perlu ditentukan terlebih dahulu jenis kekuasaannya, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tersebut.
Beberapa Sarjana telah mengungkapkan pandangan mereka tentang jenis misi atau otoritas ini. Yang paling terkenal adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga jenis kekuasaan dan harus dipisahkan secara tegas. Tiga jenis kekuatan itu adalah:
1. Kekuasaan untuk menciptakan aturan perundangan (legislatif)