Mohon tunggu...
Alan Maulana
Alan Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia

Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Sumpah Pemuda pada Generasi Islam Era Digital

1 November 2022   18:43 Diperbarui: 1 November 2022   18:51 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa ini ditandai dengan munculnya organisasi Pergerakan Nasional yang memiliki kesadaran bersatu menuntut kemerdekaan.Para.penggerak organisasi Pergerakan Nasional merupakan kaum pemuda berusia 18-30 yang kebanyakan dari mereka merupakan pelajar dan mahasiswa yang mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah Belanda.

Berdirinya organisasi Pergerakan Nasional menjadikan organisasi sosial politik dari kalangan pribumi berkembang pesat. Organisasi ini membuat pemerintah Kolonial Belanda khawatir. Merasa cemas akan perlawanan kaum muda menjadikan pemerintah Kolonial Belanda menerapkan undang-undang yang berisi larangan berkumpul berkaitan dengan masalah politik serta kebebasan berpendapat. 

Peraturan ini tidak membuat semangat generasi muda pribumi menjadi lemah, hanya merubah sistem berkumpul secara terang-terangan menjadi gerilya. 

Seiring berjalannya organisasi Pergerakan Nasional generasi muda pribumi merasa kurang mendapat hasil yang memuaskan. Selanjutnya mengadakan kongres pemuda I di Jakarta pada 30 April 1926, menghasilkan keputusan untuk mengadakan kongres pemuda II. Kemudian kongres pemuda II dilaksanakan pada tanggal 27-28 Oktober 1928 menjadi awal terciptanya sumpah pemuda. Kongres pemuda II merupakan momen penting sejarah bangsa Indonesia. Masa ini menjadi tonggak awal kesadaran orang Sunda, Jawa, Sumatera, Banjar, Madura dan daerah lainnya di Nusantara sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Organisasi kepemudaan dari berbagai wilayah turut ikut ambil bagian dalam kongres pemuda II, di antaranya adalah Jong Java, Jong Bataks Bond, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI), Jong Ambon, Jong Celebes, Khatolikke Jongelingen Bond, Jong Sumatranen, Sekar Rukun, Jong Islamieten Bond, Pemuda Kaum Betawi, dan lainnya. 

Dalam kongres ini dibentuk susunan kepanitiaan di mana Sugondo Djojopuspiti (Perwakilan dari PPI) sebagai ketua, R.M Joko Marsaid (Perwakilan dari Jong Java) sebagai wakil ketua, Muhammad Yamin (Perwakilan dari Jong Sumateranen Bond) sebagai sekertaris, Amir Sjarifudin (Perwakilan dari Jong Bataks Bond) sebagai bendahara, Johan Mohammad Cai (Perwakilan Jong Islamieten) sebagai pembantu I, R.Katjasoengkana (Perwakilan dari Pemuda Indonesa) sebagai pembantu II, R.C.I. Sendoek (Perwakilan dari Jong Celebes) sebagai pembantu III, Johannes Leimena (Perwakilan dari Jong Ambon) sebagai pembantu IV, serta Mohammad Rochjani Su’ud (Perwakilan dari Pemuda Kaum Betawi) sebagai pembantu V ( Ahmad Syafii Maarif : 2009, hal.7). 

Dari susunan kepanitiaan ini terciptalah kesepakatan para peserta kongres pemuda II tanggal 28 Oktober 1928 untuk merumuskan tiga ikrar yang kemudian disebut sebagai sumpah pemuda. Ikrar tersebut berbunyi :

"Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.”

Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.”

“Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung Bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.”

Lahirnya sumpah pemuda menjadi spirit pemuda bangsa untuk bersatu melawan penjajah. Sesuai dengan bait pertama yang terkandung dalam sumpah pemuda menegaskan bahwa “Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.” Mendeskripsikan bahwa pemuda-pemudi bangsa Indonesia pada masa ini bersungguh-sungguh bersatu dalam merebut kemerdekaan sampai tetes darah penghabisan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun