Mohon tunggu...
Alan Budiman
Alan Budiman Mohon Tunggu... profesional -

Pemilik akun ini pindah dan merintis web baru seword.com Semua tulisan terbaru nanti akan diposting di sana. Tidak akan ada postingan baru di akun ini setelah 18 November 2015.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Republik Persepsi

17 Februari 2015   23:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:00 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Namun karena praperadilan sudah dimenangkan BG, saat ini kubu BG mengklaim "jika kasus BG dilanjutkan, pimpinan KPK akan ditangkap karena melanggar hukun." Hal ini benar, namun perlu diluruskan bahwa BG tetap bisa ditangkap oleh KPK dengan sprindik baru, bukan sprindik yang sudah dinyatakan tidak sah oleh hakim.

Dengan hasil ini para pendukung BG juga mengklaim bahwa tidak ada alasan bagi presiden untuk tidak melantiknya. Secara logika ini bisa diterima, karena alasan Presiden menunda pelantikan adalah karena BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun dari sisi hukum tentu saja Presiden memiliki kewenangan untuk membatalkan, terlepas menang tidaknya BG di praperadilan. Jikapun saat ini BG secara otomatis tidak lagi menyandang status tersangka, Presiden tetap bisa mengajukan pembatalan yang kemudian diajukan pada DPR untuk disidangkan. Bagi yang mengerti undang-undang, saya rasa anda bisa bantu saya untuk sebutkan pasal-pasalnya.

Bagaimanapun komunikasi politik Presiden sudah dilancarkan sejak beliau bertemu pimpinan KMP Prabowo yang mendukung penuh apapun keputusan Presiden terkait BG. Bahkan KMP siap pasang badan jika nantinya Presiden diganggu oleh parpol yang mendukungnya, KIH. Namun ini politik, pasti ada harga yang harus dibayar. Yang tau hanya orang di ring satu.

Sekarang kita tunggu saja kelanjutanya, karena apapun keputusan Presiden (melantik atau tidak melantik BG) tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun. Meski menurut pengamatan saya, sebenarnya Presiden sudah menjawabnya secara tebuka "ada yang perlu dipertimbangkan. Pada saatnya pasti akan kita putuskan". Soal apa yang sedang dipertimbangkan? Memang tak semuanya bisa diungkap. Biarlah waktu yang menjelaskan. Jika tidak melantik, berarti komunikasi dengan Prabowo dan sinyal pindah ke istana bogor berjalan mulus. Jika tetap dilantik, berarti negosiasi Presiden sudah gagal dan melantik BG adalah alasan terlogis untuk meminimalisir kekacauan rencana pemerintah. Ada juga yang mengaitkanya dengan APBN-P, secara logika ini bisa diterima. Kita tunggu saja. Meski menurut saya, Presiden sudah berusaha maksimal dan apapun keputusanya nanti, saya yakin sudah karena pertimbangan yang matang.

Saya tidak ingin terjebak dengan persepsi. Begitu juga persepsi yang berlandaskan asumsi masa lalu (Megawati), seolah apapun keputusan Presiden karena alasan Mega. Jika Presiden ketujuh ini benar-benar boneka, berarti penenggelaman kapal dam penolakan grasi juga karena perintah Mega? Hehe. Saya lebih suka melihat fakta di masa kini, selanjutnya pembaca bisa menilai saya sesuka hati. Saya oke oke saja.

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun