Mohon tunggu...
Roeslan Hasyim
Roeslan Hasyim Mohon Tunggu... Editor - Cerpen Mingguan

Penyiar Radio Mahardhika Bondowoso, Pengajar Prodi PSPTV dan Perfilman SMKN 1 Bondowoso

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Negeri dalam Genggaman

31 Januari 2021   06:40 Diperbarui: 31 Januari 2021   07:04 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi Nut tak sependapat dengan apa yang dikatakan Dwi. Ia mengatakan bahwa seharusnya KPK saat ini benar-benar bekerja dengan maksimal karena banyak dana besar sedang digelontorkan untuk kepetingan masyarakat banyak. Mulai dari dana untuk covid itu sendiri, untuk mengangkat ekonomi bangsa melalui banyaknya suntikan dana terhadap masyarakat kecil namun disisi lain ada kesemrawutan data penerima. 

Bisa jadi saat ini justru ada oknum penyelenggara yang suka memanipulasi data untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Belum lagi, diluar sana masih banyak yang meragukan kerja pemerintah terhadap penangangan pandemic global ini. Mulai dari carut marutnya penerima bantuan, bahkan aturan dalam penggunaan masker dan penerapan physical distancing yang tak adil.

Bagi masyarakat kecil, aturan tersebut harus tegas dilaksanakan. Tapi pada sisi lain, justru aturan tersebut seakan tak berlaku. Contoh kasus, baru-baru ini seorang anggota wakil rakyat menggelar hajatan dengan acara musik koploan hingga mengundang banyak massa datang dan tak mengindahkan aturan penerapan masker dan jaga jarak. Bahkan konser tersebut telah mendapatkan izin dari kepolisian setempat.

Aku pikir-pikir memang benar apa yang disampaikan Nut. Seharusnya KPK saat ini, bekerja lebih keras lagi, ya minimal sebagai pengawas bagi mereka penyelenggara negara yang kecipratan dana untuk menuang anggaran kepada rakyat jelata.

Tapi sayangnya, KPK memang tak bisa bergerak bebas seperti dulu. Dimana kala itu, KPK bebas melakukan penyadapan sesuai dengan pasal 22. KPK bisa melakukan penyadapan cukup hanya dengan perintah penyadapan yang diteken pimpinan KPK, di dukung Direktorat Monitor KPK dan diawasi Pengawas  Internal KPK dan diaudit oleh pihak ketiga.

Sedangkan saat ini, penyadapan harus dilakukan sesuai dengan pasal 22B dan pasal 67B. Kedua pasal ini mengharuskan proses penyadapan dilakukan izin tertulis dari dewan pengawas atas dasar permohonan dari pimpinan KPK. Setelah itu, usul penyadapan harus ke penyelidik dan diteruskan kepada direktur penyelidikan, lalu deputi penindakan dan terakhir komisioner KPK. Membayangkan saja sudah terasa rumit.

Belum lagi tentang penggeledahan. Penggeledahan yang juga harus dilakukan dengan izin tertulis dewan pengawas. Kondisi ini tentu bisa memperlambat kinerja KPK. Bayangkan saja, saat ingin melakukan penggeledehan dalam kondisi darurat untuk mencari barang bukti menunggu izin terlebih dahulu, Sudah pasti barang bukti yang dicari dilenyapkan terlebih dahulu.

“Bang, kalau ngobrolin negara ini tolong berhati-hati saja ya. Bisa jadi abang tiba-tiba lenyap tanpa data.” seru penjual nasi sambil tersenyum seakan menggodaku.

“Baik mbak. Tenang saja. Aman kok.” Kataku tanpa penuh curiga melihat pemilik warung yang sudah aku kagumi selama ini. Karena selain memang ramah, seperti sudah terbiasa dengan SOP dalam melayani, seperti pelayan pelayan coffee atau tempat pijat yang selalu penuh senyum menggoda.

“Lantas apa yang harus dilakukan. Jika memang benar keadaannya demikian?” Nut menyela.

“Tak perlu melakukan apa-apa. Cukup kita berprasangka baik saja kepada pemerintah atau oknum-oknum yang menjadi buruh untuk rakyat atas nama Negara.” sambung dwi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun