Pada tahun 2013 Pemprov Sumsel menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.1.492.704.039.000,00 (sebelum APBD Perubahan) dengan realisasi s.d. 16 September 2013 sebesar Rp.1.566.673.952.831,00 yang diantaranya diberikan kepada DPW BKPMRI Sumatera Selatan sebesar Rp.8.500.000.000,00.
DPW BKPRMI Sumatera Selatan selanjutnya disebut BKPRMI adalah bagian dari ormas BKPRMI tingkat nasional yang didirikan pada tanggal 15 Nopember 2007 sesuai dengan akta Nomor 7 Tahun 2007 oleh Notaris MP SH, Mkn. BKBRMI mengajukan proposal hibah kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012 dan semula kebutuhan dana hibah yang diajukan sebesar Rp.28.416.500.000,00 dengan rincian peruntukan sebagai berikut :
Tabel 4.10.1 Rincian Proposal Hibah BKPRMI
KegiatanJumlah (Rp)-- Â Bantuan Ustad/zah 20.000 orang x Rp100.000 x 12 bulan24.000.000.000--Pembinaan pengurus775.500.000--Program pemakmuran masjid2.000.000.000--Pelatihan834.000.000-- Â Khataman Wisuda santri tingkat wilayah240.000.000--Kegiatan Musyawarah nasional85.000.000-- Â Operasional DPW Sumatera Selatan500.000.000
Total28.416.500.000
Selanjutnya proposal tersebut diubah sesuai surat Nomor 07-B/BKPRMI.7/II/2013 tanggal 5 Februari 2013, dengan kebutuhan dana menjadi sebesar Rp8.500.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 4.10.2 Rincian Perubahan Proposal Hibah BKPRMI
KegiatanJumlah (Rp)--Bantuan Ustad/zah5.000.000.000--Bantuan Pemakmuran masjid3.000.000.000--Bantuan operasional500.000.000
Total8.500.000.000
Kesepakatan hibah dilakukan pada tanggal 20 Februari 2013 sesuai dengan NPHD antara Pemprov Sumsel yang diwakili oleh Kepala Biro Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Ketua BKPRMI Nomor 900/00436/BPKAD-II/2013 dengan dana hibah sebesar Rp.8.500.000.000,00.
Realisasi belanja hibah telah 100% dibayar oleh Pemprov Sumsel dalam satu tahap yang dicairkan melalui rekening BKPRMI pada Bank Sumselbabel Syariah Nomor 801-01-08802 sesuai dengan SP2D Nomor 00396/SP2D/1.20.05.02/2013 tanggal 25 Februari 2013 senilai Rp.8.500.000.000,00.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen persyaratan hibah dan penggunaannya diketahui bahwa sebagian dana hibah BKPRMI sebesar Rp.2.740.000.000,00 digunakan oleh gubernur untuk dibagi-bagikan dalam kunjungan kerja.
Pada awal proposal BKPRMI sesuai Surat Nomor 067-B/BKPRMI.7/X/2012 tanggal 6 Oktober 2012, khusus untuk program pemakmuran masjid hanya meminta dana hibah sebesar Rp.2.000.000.000,00.