Atas Ranperda tersebut Komisi III melakukan penelitian dan pembahasan. Dalam laporan penelitian dan pembahasan nota keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Sumatera Selatan 2013 tertanggal 6 Desember 2012 Bidang tugas Komisi III besaran belanja hibah di tetapkan sebesar nominal Rp. 1.379.878.759.000.00.
Namun Kepala BPKAD memerintahkan staff BPKAD "Antoni" merubah Anggaran belanja hibah di dalam Ranperda dan Ranpergub sebesar Rp. 1.500.467.959.000.00 sejalan Nota kesepakatan KUA PPAS nomor 051.B/SPK/BAPPEDA/2012 dan No 107 tahun 2012 sebesar Rp. 1.500.467.959.000.00 dengan alasan untuk mengakomodir penempatan usulan anggaran tambahan dana reses dapil DPRD Sumsel atas usulan para anggota DPRD Sumsel
Sebelumnya pada rapat pembahasan Tim Urusan Rumah Tangga (TURT) DPRD Provinsi Sumatera Selatan tanggal 25 September 2012 yang di pimpin "Achmad Djauhari" yang di hadiri antara lain oleh anggota Panitya Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Sumsel, Pimpinan DPRD Sumsel dan Sekretaris DPRD Sumsel beserta staff menyepakati untuk perubahan anggaran reses dapil DPRD Sumsel dari besaran awal Rp. 2.500.000.000.00 menjadi Rp. 5.000.000.000.00 per anggota DPRD.
Kesimpulan hasil rapat ini akan di sampaikan kepada Pemprov Sumsel melalui ketua Tim Anggran Pemerintah daerah (TAPD) Sumsel "Yusri" dengan surat tertanggal 02 Oktober 2012 nomor : 005/01704/DPRD/2012 yang intinya meminta Pemprov Sumsel mengakomodir penambahan dana reses dapil DPRD Sumsel 2013.
Kemudian Pimpinan DPRD Sumsel juga menyampaikan secara lisan kepada Sekda "Yusri", Kepala Bappeda "Yohanes" dan Kepala BPKAD "Tobing" agar memberikan penambahan dana reses dapil khusus unsur pimpinan sebesar Rp. 1.000.000.000.00 yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga wakil ketua sehingga anggaran reses dapil bagi 75 anggota DPRD Sumsel sebesar Rp. 379.000.000.000.00.
Selanjutnya bertempat di gedung DPRD, Achmad Djauhari menyampaikan kesepakatan perubahan dana reses dapil kepada Sekertaris Daerah Sumsel "Yusri" selaku ketua TAPD yang di hadiri Ketua DPRD Sumsel "Bambang Wasista, Iqbal Romzi, Gantada serta para ketua fraksi. "Yusri" menyatakan akan menyampaikanya kepada Gubernur Sumatera Selatan dan atas perubahan dana reses dapil tersebut. "Yusri" meminta Kepala BPKAD mempelajari dan menyampaikannya kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Sekda Prov Sumsel, Kepala BPKAD dan Kepala Bapeda menyampaikan adanya permintaan kenaikan tersebut kepada Gubernur Sumsel. Gubernur menginstruksikan untuk melakukan evaluasi apakah anggaran mencukupi.
Guna penganggaran dana reses tersebut setiap anggota DPRD menyampaikan daftar rincian penggunaan dana reses dapil baik untuk belanja hibah dan membiayai program maupun kegiatan / program bantuan keuangan beserta besarannya yang akan di alokasikan. Namun hanya sebesar Rp. 111.366.200.000.00 rincian penggunaan dana reses dapil DPRD Â yang di serahkan masing -- masing anggota DPRD Sumsel kepada BPKAD.
Karena saat penyampaian daftar rincian tersebut tidak semua anggota DPRD melampirkan proposal kegiatan yang akan di biayai dengan belanja hibah, ada yang akan menyampaikannya pada tahun 2013. Namun demikian mengingat Perda dan Pergub tentang APBD Sumsel 2013 harus segera di terbitkan maka Perda dan Pergub di terbitkan tanpa di sertai proposal permohonan hibah.
Menurut staff kantor BPKAD "Antoni", Kepala BPKAD membuat RKA tidak secara rinci untuk belanja hibah di karenakan keterlambatan penyampaian usulan calon penerima hibah yang  berasal dari anggota DPRD Sumsel.
Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel selanjutnya menyetujui Ranperda Provinsi Sumatera Selatan tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun Anggaran 2013 yang di dalamnya mencantumkn anggaran belanja hibah Rp. 1.500.467.959.000.00 sebagaimana plafon anggaran hibah dalam nota kesepakatan KUA/PPAS tertanggal 12 Nopember 2012 051.B/SPK/BAPPEDA/2012 dan Nomor 107 tahun 2012 sebesar nominal Rp. 1.500.467.959.000.00. (KUA/PPAS duplikasi).