Mohon tunggu...
Alamsyah Marwan Hamdi
Alamsyah Marwan Hamdi Mohon Tunggu... Administrasi - Alamsyah ,SE bekerja sebagai Freelencer

Alamsyah,SE Jl. Pendreh KPR BTN Km 2, no.4b Rt.33b Rw.009 Muara TEweh

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tips Revolusioner Bayi Dapat Menikmati ASI Eksklusif: Pengalaman dan Renungan

22 September 2023   10:37 Diperbarui: 22 September 2023   10:43 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada masa lalu  kendala yang dihadapi untuk memenuhi ASI Ekskusif sering berbenturan dengan peraturan cuti hamil atau melahirkan  yang dibuat oleh pemerintah untuk Instansi dalam hal ini PNS  atau perusahaan /dunia usaha.

Kalau peraturan yang dibuat pemerintah untuk Instansi Pemerintah Dalam hal ini PNS adalah 1  bulan untuk cuci hamil dan 2 bulan untuk cuti melahirkan.

Karena pemerintah memberikan cuci hamil/melahirkan kepada PNS lebih fleksibel,sehingga bisa bersinergi dengan ketentuan ASI Eksklusif 3  bulan.

Karena PNS yang hamil/melahirkan yang bekerja mereka  bisa mengambil cuti beberapa hari sebelum melahirkan atau  mengambil cuti saat melahirkan.

Hal demikian mereka lakukan agar dapat stay lebih lama di rumah,yang secara otomatis bisa lebih lama memberikan ASI Eksklusif  ,bahkan dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pemberian ASI eksklusif  kepada Si bayi selama 3 bulan.

Sedangkan  perusahaan atau dunia usaha memberikan cuti hamil 1,5 bulan dan 1,5 bulan cuti  melahirkan sesuai  dengan UU Ketenagakerjaan pasal 8 ayat 1.

Peraturan seperti itu biasanya bersikap kaku,karena sangat jarang pekerja atau buruh perempuan mau menyiasati cuti hamil atau melahirkan seperti yang dilakukan oleh Para PNS. 

Karena bargaining position Pekerja/buruh perempuan di Perusahaan atau dunia usaha tidak sekuat PNS di Instansi Pemerintah.

Nah,ketentuan ASI  Eksklusif yang ditetapkan  oleh pemerintah waktu itu hanya selama 3 bulan tidak berjalan dengan mulus  bagi sebagian pekerja/buruh perempuan ,karena tidak sedikit  Ibu bayi yang kesulitan untuk memberikan bayinya  ASI Eksklusif selama 3 bulan .

Tapi tidak semua  Ketentuan yang dikeluarkan diindahkan,karena masih banyak perusahaan /dunia usaha yang mengabaikannya.Atau keberatan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan cara minta dispensasi untuk memperpendek masa cuti hamil/melahirkan.

Pemerintah pun setuju dengan permintaan dispensasi  ,tapi syaratnya agar menyediakan sarana tempat untuk pengasuhan bayi di tempat kerja,agar ibu bayi lebih mudah untuk merawat bayinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun