Disebutkan dalam buku Fikih Lintas Agama, yang ditulis oleh Tim Paramadina, umumnya ulama-ulama yang berpendapat bahwa haramnya mengucapkan tahniah terhadap agama lain (termasuk selamat Natal), adalah ulama-ulama yang terinspirasi dari fatwa Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim.
Mereka berpendapat bahwa mengucapkan "Selamat Natal" adalah perilaku yang termasuk bid'ah (Inovasi dalam agama tanpa adanya sumber yang shohih), bahkan termasuk salah satu perilaku menyerupai orang-orang kafir (tasyabuh).
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka. (HR. Abu Dawud, Al-Libas, 3512. Al-Albany berkata dalam Shahih Abu Dawud, Hasan Shahih no. 3401)
      Inti alasan dari ulama yang mengharamkan adalah karena mengucapkan selamat pada perayaan orang non-muslim sama dengan mengakui kebenaran agama mereka. Dan tentu bertentangan dengan Quran QS. Al-Zumar: 7; QS. Al-Maidah: 3. Dalil nas selanjutnya  yang dipergunakan yaitu QS Al-Maidah: 48; QS. Ali-Imran: 85; dan hadis-hadis tentang bid'ah dan tasyabbuh.
"Siapa yang mencari agama selain Islam, sekali-kali (agamanya) tidak akan diterima darinya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Ali Imran: 85)
      Bahkan, lebih tegas Abdul Manan dalam karya jurnalnya yang berjudul "Diskursus Fatwa Ulama Tentang Perayaan Natal", beliau mengutip perkataan Ibnu Taimiyyah mengenai masalah ini. Ibnu Taimiyah mengatakan: "Meniru orang Kristen dalam pesta mereka, menyiratkan bahwa kita menerima keyakinan palsu dan praktik-praktiknya, dan memberi mereka harapan  juga kesempatan untuk menghina dan menyesatkan orang-orang yang lemah keyakinannya." --Untuk itu, mereka akan berpikir bahwa umat Islam harus dijadikan pembantu mereka di beberapa elemen dari iman mereka--- ucap Abdul Manan.
KesimpulanÂ
      Dalam pembahasan di atas, telah dijelaskan mengenai pandangan-pandangan ulama terhadap hukum mengucapkan tahniah terhadap hari raya umat beragama lain. Berdasarkan hasil riset tersebut, penulis pribadi condong mengambil kesimpulan bahwa tidak bolehnya mengucapkan tahniah tehadap perayaan umat agama lain. Termasuk mengucapkan "Selamat Natal" kepada umat Kristiani. Meskipun sebagai bentuk toleransi.
      Penulis mengabil sikap ini karena semata-mata bentuk keikhtiatian terhadap perbuatan tasyabuh. Juga ikhtiar agar tidak mencampurkan antara yang hak dan yang bathil.
      Adapun, mengenai QS. An-Nisa: 86 yang Imam Al-Qardhawi pakai sebagai dalil bolehnya mengucapkan selamat Natal, setelah ditelaah lebih dalam, ternyata QS. An-Nisa: 86 tidak tepat untuk di jadikah landasan perihal bolehnya umat muslim mengucapkan "Selamat Natal" kepada umat Kristiani.
      Penulis ingin menyertakan tafsir Ibnu Katsir mengenai ayat tersebut yang kiranya dapat dijadikan pertimbangan. Ibnu Katsir menyebutkan:
- "Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya..." (QS. An-Nisa: 86).Â
Konteks tersebut ditujukan kepada sesama muslim. Yang dimana bila seorang muslim mengucapkan salam kepada muslim lainnya, maka hendaklah ia (yang diberi salam) menjawab dengan yang lebih baik.
      Dari Ibnu Syihab Abu Salamah (diriwayatkan) ia berkata: Sesungguhnya 'Aisyah r.a. berkata: Pada suatu hari Rasulullah saw bersabda: Wahai 'Aisyah, ini ada malaikat Jibril datang untuk menyampaikan salam kepadamu. Aku katakan: Wa 'alaihis-salam wa rahmatullahi wa barakatuh (Salam sejahtera, rahmat Allah dan barakah-Nya baginya)... [HR. al-Bukhari].     Â