Setelah membaca aturan dari KUHP baru, mungkin akan ada sebagian orang yang menganggap hukuman bagi pelaku zina dan kumpul kebo terlalu ringan. Bagi suami/istri yang pasangannya melakukan perselingkuhan disertai perzinaan atau kumpul kebo, pasti ada yang menginginkan hukuman yang lebih berat daripada yang telah diatur maksimalnya sedemikian rupa dalam KUHP baru.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!