Setelah membaca aturan dari KUHP baru, mungkin akan ada sebagian orang yang menganggap hukuman bagi pelaku zina dan kumpul kebo terlalu ringan. Bagi suami/istri yang pasangannya melakukan perselingkuhan disertai perzinaan atau kumpul kebo, pasti ada yang menginginkan hukuman yang lebih berat daripada yang telah diatur maksimalnya sedemikian rupa dalam KUHP baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!