Mohon tunggu...
Al Fiani Nenden
Al Fiani Nenden Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai biasa. Mencoba menulis menuangkan apa yang ada dipikiran, membahas hal-hal yang menurutku menarik.

Hobi menulis artikel, esai, cerpen maupun puisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perzinaan dan Kumpul Kebo di KUHP Baru, Tidak Semua Orang Bisa Melaporkan! Pahami Aturannya!

13 Desember 2022   20:59 Diperbarui: 13 Desember 2022   21:28 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah membaca aturan dari KUHP baru, mungkin akan ada sebagian orang yang menganggap hukuman bagi pelaku zina dan kumpul kebo terlalu ringan. Bagi suami/istri yang pasangannya melakukan perselingkuhan disertai perzinaan atau kumpul kebo, pasti ada yang menginginkan hukuman yang lebih berat daripada yang telah diatur maksimalnya sedemikian rupa dalam KUHP baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun