Mohon tunggu...
Al Fiani Nenden
Al Fiani Nenden Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai biasa. Mencoba menulis menuangkan apa yang ada dipikiran, membahas hal-hal yang menurutku menarik.

Hobi menulis artikel, esai, cerpen maupun puisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perzinaan dan Kumpul Kebo di KUHP Baru, Tidak Semua Orang Bisa Melaporkan! Pahami Aturannya!

13 Desember 2022   20:59 Diperbarui: 13 Desember 2022   21:28 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. 

Pasal 412

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau 

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

c. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. 

d. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun