PEMBERIAN IZIN POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMAÂ
(Studi Analisis Putusan Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2017-2019)
Â
Reviewer: Dwi Wahyu Saputra (192121188)
Â
Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjukkan tingginya angka permohonan izin poligami yang masuk dari tahun 2017 hingga 2019. Selama periode tersebut, tercatat 26 perkara permohonan izin poligami yang diajukan ke pengadilan. Dari jumlah tersebut, 18 perkara telah dikabulkan oleh hakim, 3 perkara digugurkan, dan 5 perkara dicabut.
Kabupaten Malang merupakan wilayah dengan jumlah penduduk sekitar 2.576.596 jiwa pada tahun 2017. Dalam wilayah ini terdapat beragam strata sosial dan representasi budaya yang kompleks, seperti Madura, Jawa, dan lain-lain. Hal ini membuat kemungkinan terjadinya perkawinan poligami yang didasarkan pada variasi penerapan poligami yang beragam.
Fakta bahwa permohonan izin poligami dikabulkan dalam jumlah yang signifikan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kemudahan pemohon untuk melakukan poligami di wilayah tersebut, atau apakah aparat di pengadilan terbuka dalam memberikan izin poligami kepada para pemohon.
Dalam putusan-putusan izin poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, hakim cenderung tidak hanya menggunakan peraturan perundang-undangan dan KHI (Kompilasi Hukum Islam). Beberapa pertimbangan hakim yang ditemukan dalam putusan-putusan tersebut termasuk alasan bahwa suami telah mencintai calon istri kedua. Alasan ini sering digunakan sebagai pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutuskan perkara izin poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Alasan mengapa saya memilih judul skripsi ini
Pemilihan judul skripsi saya didasarkan pada beberapa alasan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Relevansi dengan program studi: saya memilih skripsi yang berhubungan dengan program studi yang Saya ambil dan pelajari saat ini. Hal ini penting karena akan membantu Saya mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang Saya peroleh selama kuliah dalam konteks yang relevan.
2. Tertarik pada permasalahan poligami: Saya memiliki minat khusus pada isu poligami dan ingin melakukan penelitian atau karya ilmiah yang berkaitan dengan topik ini. Saya ingin mengeksplorasi jenis permasalahan yang terkait dengan poligami, walaupun dengan kasus permasalahan dan metode yang berbeda. Ini menunjukkan minat pribadi yang kuat dalam topik ini dan keinginan untuk mendalami isu-isu yang terkait dengan poligami secara akademis.
3. Ketertarikan terhadap pendapat hakim: Saya tertarik dengan pendapat hakim dalam memutuskan suatu perkara. Dalam konteks skripsi Saya, Saya ingin menyelidiki pendapat hakim terkait dengan isu poligami dan bagaimana psayangan mereka dapat mempengaruhi putusan hukum. Ini menunjukkan minat Saya dalam menganalisis pemikiran dan pertimbangan hakim dalam konteks spesifik yang berhubungan dengan poligami.
Pembahasan hasil review
Skripsi berjudul "Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama (Studi Analisis Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2017-2019)" oleh Wadudatut Thoyyibah. Skripsi dari UIN Maulana Malik Ibrahim pada tahun 2020 Skripsi ini membahas tentang pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami dan alasan yang sering digunakan oleh hakim dalam kasus izin poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada periode 2017-2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan merupakan penelitian hukum normatif, yang menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu tersebut dan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian izin poligami didasarkan pada berbagai pertimbangan, antara lain:
1. Hakim menerapkan pasal 4 dan 5: Pasal-pasal ini berkaitan dengan persyaratan dan pertimbangan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin poligami. Hakim mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku untuk memutuskan apakah izin poligami dapat diberikan atau tidak.
2. Menerapkan asas contra legem: Asas contra legem adalah asas yang digunakan hakim ketika ada situasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus izin poligami, hakim mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada berdasarkan alasan-alasan tertentu.
3. Tidak menjelaskan secara spesifik pertimbangan hukum: Dalam beberapa kasus, hakim tidak secara rinci menjelaskan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi keputusan untuk mengabulkan izin poligami. Hal ini dapat menjadi faktor ketidakjelasan dalam pemahaman terhadap alasan pengabulan izin poligami oleh hakim.
Salah satu alasan yang sering digunakan oleh hakim dalam mengabulkan perkara izin poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang adalah jika istri tidak dapat memberikan keturunan. Ini menunjukkan bahwa alasan tersebut dianggap sebagai faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam memberikan izin poligami.
Rencana skripsi yang akan saya tulis     Â
Dari penelitian yang saya baca memberikan inspirasi untuk meneliti lebih jauh mengenai pertimbangan hakim apa yang digunakan untuk menetapkan permohonan izin poligami mengingat beragamnya alasan pemohon yang diajukan ke Pengadilan Agama, di sisi lain menjadi penting bahwa keadilan suami dalam menafkahi istri-istri dan anak-anaknya harus terpenuhi secara adil, point akan keadilan itu diantaranya terkait finansial, dari permohanan izin poligami yang diajukan di pengadilan tertentu terdapat beragam jumlah ekonomi, tercatat dalam sebuah putusan dengan penghasilan rata-rata UMR maupun diatasnya.
Saya tertarik menyusun skripsi dengan rumusan masalah pertama mengenai pertimbangan hakim yang digunakan saat menetapkan permohonan izin poligami dan rumusan masalah kedua tentang bagaimana penentuan kelayakan seorang suami untuk berpoligami dilihat dari keuangan yang mana dalam putusan permohonan izin poligami di pengadilan tertentu menyatakan menerima permohonan pemohon dengan penghasilan UMR, dan apakah cukup untuk menghidupi keluarganya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H