Pemilihan judul skripsi saya didasarkan pada beberapa alasan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Relevansi dengan program studi: saya memilih skripsi yang berhubungan dengan program studi yang Saya ambil dan pelajari saat ini. Hal ini penting karena akan membantu Saya mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang Saya peroleh selama kuliah dalam konteks yang relevan.
2. Tertarik pada permasalahan poligami: Saya memiliki minat khusus pada isu poligami dan ingin melakukan penelitian atau karya ilmiah yang berkaitan dengan topik ini. Saya ingin mengeksplorasi jenis permasalahan yang terkait dengan poligami, walaupun dengan kasus permasalahan dan metode yang berbeda. Ini menunjukkan minat pribadi yang kuat dalam topik ini dan keinginan untuk mendalami isu-isu yang terkait dengan poligami secara akademis.
3. Ketertarikan terhadap pendapat hakim: Saya tertarik dengan pendapat hakim dalam memutuskan suatu perkara. Dalam konteks skripsi Saya, Saya ingin menyelidiki pendapat hakim terkait dengan isu poligami dan bagaimana psayangan mereka dapat mempengaruhi putusan hukum. Ini menunjukkan minat Saya dalam menganalisis pemikiran dan pertimbangan hakim dalam konteks spesifik yang berhubungan dengan poligami.
Pembahasan hasil review
Skripsi berjudul "Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama (Studi Analisis Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2017-2019)" oleh Wadudatut Thoyyibah. Skripsi dari UIN Maulana Malik Ibrahim pada tahun 2020 Skripsi ini membahas tentang pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami dan alasan yang sering digunakan oleh hakim dalam kasus izin poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada periode 2017-2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan merupakan penelitian hukum normatif, yang menelaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu tersebut dan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian izin poligami didasarkan pada berbagai pertimbangan, antara lain:
1. Hakim menerapkan pasal 4 dan 5: Pasal-pasal ini berkaitan dengan persyaratan dan pertimbangan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin poligami. Hakim mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku untuk memutuskan apakah izin poligami dapat diberikan atau tidak.
2. Menerapkan asas contra legem: Asas contra legem adalah asas yang digunakan hakim ketika ada situasi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus izin poligami, hakim mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada berdasarkan alasan-alasan tertentu.
3. Tidak menjelaskan secara spesifik pertimbangan hukum: Dalam beberapa kasus, hakim tidak secara rinci menjelaskan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi keputusan untuk mengabulkan izin poligami. Hal ini dapat menjadi faktor ketidakjelasan dalam pemahaman terhadap alasan pengabulan izin poligami oleh hakim.
Salah satu alasan yang sering digunakan oleh hakim dalam mengabulkan perkara izin poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang adalah jika istri tidak dapat memberikan keturunan. Ini menunjukkan bahwa alasan tersebut dianggap sebagai faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam memberikan izin poligami.
Rencana skripsi yang akan saya tulis     Â